mediakrimsustnipolri.com
SUKABUMI – Aparat gabungan dari Polsek Cibadak, Satresnarkoba, dan Satreskrim Polres Sukabumi membongkar gudang penyimpanan minuman keras (miras) ilegal di Desa Cimahi, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, Rabu (12/8/2026).
Penggerebekan ini dilakukan berkat laporan dari masyarakat setempat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan pemukiman padat tersebut.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua unit rumah kontrakan berdampingan yang dijadikan tempat penyimpanan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 3.641 botol miras dari berbagai merek terkenal yang mayoritas tidak memiliki label cukai pada bagian tutupnya.
Selain botol miras, petugas juga menemukan 4.888 lembar pita cukai Bea Cukai yang disimpan terpisah di dalam kantong plastik.
Modus Operandi dan Indikasi Pengoplosan
Kasat Narkoba Polres Sukabumi, AKP Iwan Hendi Sutisna, mengungkapkan bahwa keberadaan ribuan pita cukai terpisah tersebut mengindikasikan adanya modus untuk menyamarkan produk agar terlihat legal di pasaran.
“Kami masih mendalami peran para pelaku, apakah tindakan ini bertujuan untuk menghindari pajak cukai semata atau memang miras-miras tersebut merupakan hasil oplosan atau racikan sendiri,” ujar AKP Iwan Hendi.
Guna mengusut tuntas indikasi pelanggaran cukai dan pemalsuan, penanganan perkara ini dilimpahkan kepada Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Sukabumi.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Dudi Suharyana, menyatakan bahwa pihaknya tengah berkoordinasi intensif dengan instansi Bea Cukai untuk menguji keaslian ribuan lembar pita cukai yang disita dari lokasi kejadian.
“Kami sedang berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai untuk mengonfirmasi keaslian pita cukai tersebut.
Karena ditemukan di tempat yang tidak semestinya, barang bukti ini mengindikasikan kuat adanya upaya penempelan mandiri untuk mengelabui konsumen dan petugas,” tegas AKP Dudi.
Saat ini, tim penyidik masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap saksi-saksi, pemilik kontrakan, serta memburu jaringan utama di balik peredaran miras ilegal tersebut.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan segala bentuk peredaran barang terlarang di wilayahnya.
Widiyano*







