mediakrimsustnipolri.com
TANGERANG – 28 Agustus 2026 – Gelombang kecaman terhadap penahanan seorang jurnalis oleh aparat Polsek Teluknaga, Kabupaten Tangerang, terus meluas. Setelah Ketua Umum OMBB M. Diamin Akta angkat bicara, kini giliran praktisi hukum senior asal Jakarta, Erles Rareral, SH., MH., yang menyatakan kekecewaan mendalam atas insiden yang dinilai mencederai kemerdekaan pers.
Erles Rareral secara tegas menyebut tindakan mengkriminalisasi jurnalis yang sedang bertugas memburu informasi sebagai langkah mundur dalam penegakan hukum.
“Saya kecewa berat dengan penahanan ini. Aparat penegak hukum di lapangan harusnya mengedepankan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam melihat persoalan ini. Wartawan itu bukan pelaku kriminal, mereka sedang menjalankan fungsi profesinya,” tegas Erles kepada awak media, Jumat (28/08/2026).
Pers Sebagai Pilar Kontrol Sosial
Erles mengingatkan bahwa kehadiran pers di tengah masyarakat mengemban misi konstitusional. Penahanan terhadap jurnalis yang sedang mengungkap dugaan peredaran obat keras ilegal justru dinilai sebagai bentuk pembungkaman ruang publik.
Tiga peran utama pers menurut Erles:
1. Pilar Demokrasi : Jurnalis bekerja sebagai mata dan telinga masyarakat untuk menyuarakan kebenaran.
2. Kontrol Sosial : Wartawan mengawasi jalannya roda pemerintahan dan keamanan ketertiban masyarakat.
3. Perlindungan Hukum : Aktivitas mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi dijamin penuh oleh UU Pers.
“Ingat, wartawan itu bekerja sebagai control social di tengah masyarakat. Ketika mereka menemukan dugaan pelanggaran hukum seperti peredaran obat terlarang, informasi itu diproduksi untuk kepentingan umum, bukan untuk dipidana,” tambah Erles.
Ironi Penegakan Hukum
Kasus ini memicu tanda tanya besar di publik. Jurnalis yang menangkap fakta di lapangan justru ditahan, sementara terduga pengedar obat keras ilegal dikabarkan masih bebas berkeliaran.
Senada dengan tuntutan OMBB yang mendesak Kapolda Metro Jaya mengevaluasi Kapolsek Teluknaga, Erles berharap Divisi Propam Polri dan jajaran Polda Metro Jaya segera turun tangan melakukan audit prosedur penanganan perkara di Polsek Teluknaga.
“Kemerdekaan pers tidak boleh dikorbankan demi melindungi kepentingan oknum-oknum tertentu di lapangan. Ini preseden buruk,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polsek Teluknaga belum memberikan keterangan resmi terkait kronologi penahanan tersebut.
Tim Redaksi







