mediakrimsustnipolri.com

TANGERANG – 28 Agustus 2026 – Gelombang kecaman terhadap penahanan seorang jurnalis oleh aparat Polsek Teluknaga, Kabupaten Tangerang, terus meluas. Setelah Ketua Umum Organisasi Masyarakat Bersatu Bangsa (OMBB) M. Diamin Akta angkat bicara, kini giliran praktisi hukum senior asal Jakarta, Dr. (c) M. Sunandar Yuwono, SH., MH., C.Me. yang akrab disapa Bang Sunan, menyatakan kekecewaan mendalam atas insiden yang dinilai mencederai kemerdekaan pers.

Bang Sunan menegaskan bahwa mengkriminalisasi jurnalis yang sedang bertugas memburu informasi merupakan langkah mundur dalam penegakan hukum. Menurutnya, aparat kepolisian seharusnya memahami posisi strategis wartawan yang dilindungi payung hukum khusus.

“Saya kecewa berat dengan penahanan ini. Aparat penegak hukum di lapangan harusnya mengedepankan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam melihat persoalan ini. Wartawan itu bukan pelaku kriminal, mereka sedang menjalankan fungsi profesinya,” ujar Bang Sunan kepada awak media, Jumat (28/08/2026).

Pers Sebagai Kontrol Sosial Masyarakat

Lebih lanjut, Bang Sunan mengingatkan bahwa kehadiran pers di tengah publik mengemban misi konstitusional. Penahanan terhadap jurnalis yang sedang mengungkap praktik peredaran obat keras ilegal dinilai sebagai bentuk pembungkaman ruang publik.

Tiga pilar utama peran pers:

1. Pilar Demokrasi : Jurnalis bekerja sebagai mata dan telinga masyarakat untuk menyuarakan kebenaran.

2. Kontrol Sosial : Wartawan bertindak sebagai social control untuk mengawasi jalannya roda pemerintahan dan kamtibmas.

3. Perlindungan Hukum : Aktivitas mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi dijamin penuh oleh undang-undang.

“Ingat, wartawan itu bekerja sebagai control social di tengah masyarakat. Ketika mereka menemukan dugaan pelanggaran hukum seperti peredaran obat terlarang, informasi itu diproduksi untuk kepentingan umum, bukan untuk dipidana,” tambah Bang Sunan.

Ironi Penegakan Hukum

Senada dengan tuntutan OMBB yang mendesak Kapolda Metro Jaya mengevaluasi Kapolsek Teluknaga, kasus ini memicu tanda tanya besar di masyarakat. Publik menyoroti kejanggalan di mana jurnalis yang menangkap fakta di lapangan justru ditahan, sementara terduga pengedar obat keras ilegal dikabarkan masih melenggang bebas.

Bang Sunan berharap Divisi Propam Polri dan jajaran Polda Metro Jaya segera turun tangan melakukan evaluasi total terhadap prosedur penanganan perkara di Polsek Teluknaga.

“Kemerdekaan pers tidak boleh dikorbankan demi melindungi kepentingan oknum-oknum tertentu di lapangan,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polsek Teluknaga belum memberikan keterangan resmi terkait kronologi penahanan tersebut.

 

Tim Redaksi