mediakrimsustnipolri.com

BATAM — Upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah besar kembali digagalkan aparat penegak hukum Indonesia. Tim gabungan yang terdiri dari Bareskrim Polri, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Badan Narkotika Nasional (BNN), serta TNI Angkatan Laut berhasil mengamankan kapal yang mengangkut sekitar 1,3 ton ketamin di perairan Bintan, Kepulauan Riau.

Penindakan dilakukan pada Kamis, 6 Agustus 2026, di perairan utara Berakit, Bintan. Kapal target dihentikan oleh Satuan Tugas Patroli Laut Bea dan Cukai yang berkolaborasi dengan KRI Kerambit-627 milik TNI AL setelah melalui proses pemantauan intensif berbasis intelijen.

Pengungkapan ini bermula dari pertukaran informasi intelijen internasional. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menerima informasi awal dari otoritas Thailand pada Mei 2026 mengenai adanya pergerakan kapal mencurigakan yang diduga membawa narkotika.

Informasi tersebut kemudian diperkuat oleh data intelijen dari Taiwan Coast Guard yang diteruskan melalui Bareskrim Polri pada awal Agustus 2026.

Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan memperketat pengawasan terhadap jalur pelayaran yang dicurigai. Setelah kapal berhasil dihentikan, aparat langsung melakukan pengamanan terhadap kapal dan seluruh awaknya, sebelum kemudian dikawal menuju Dermaga Kodaeral IV Batam untuk pemeriksaan lanjutan.

Sehari setelah penindakan, yakni pada Jumat, 7 Agustus 2026, tim gabungan berhasil mengungkap modus operandi yang digunakan para pelaku.

Narkotika jenis ketamin disembunyikan secara sistematis dalam kompartemen tersembunyi yang berada di dekat anjungan kapal, sehingga sulit terdeteksi secara kasat mata.

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan 65 karung yang berisi sekitar 1.300 bungkus bertuliskan teh Cina. Setelah dilakukan pemeriksaan menggunakan alat deteksi Rigaku, seluruh sampel yang diuji dinyatakan positif mengandung ketamin. Total berat barang bukti diperkirakan mencapai 1,3 ton.

Aparat juga mengamankan delapan orang anak buah kapal (ABK) yang terdiri dari satu warga negara Taiwan berinisial TSM (43) dan tujuh warga negara Myanmar, masing-masing berinisial KH (29), MML (36), ML (55), PL (27), TA (51), ZO (38), serta MML (44). Seluruhnya kini tengah menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

Saat ini, kapal, barang bukti, serta para tersangka diamankan di Pangkalan Kodaeral IV Tanjung Sengkuang, Batam. Aparat masih mendalami asal-usul narkotika tersebut serta tujuan akhir distribusinya.

Penanganan kasus ini menunjukkan semakin kompleksnya jaringan peredaran narkotika lintas negara yang memanfaatkan jalur laut sebagai sarana distribusi. Kolaborasi lintas instansi dan dukungan intelijen internasional dinilai menjadi faktor kunci dalam keberhasilan pengungkapan kasus ini.

Rencananya, rincian lengkap mengenai pengungkapan kasus ini akan disampaikan secara resmi oleh aparat penegak hukum dalam konferensi pers yang dijadwalkan berlangsung di Batam pada Minggu, 9 Agustus 2026.

Keberhasilan operasi ini sekaligus menegaskan komitmen aparat dalam memperketat pengawasan wilayah perairan Indonesia, yang kerap menjadi jalur strategis bagi penyelundupan narkotika dalam skala besar.

Upaya pencegahan dan penindakan diharapkan dapat terus diperkuat guna menekan peredaran narkoba yang berdampak luas terhadap masyarakat. ( red)