mediakrimsustnipolri.com

Karawang, 9 Juli 2026_ – Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kabupaten Karawang kembali menjadi sorotan. Kali ini, sorotan tidak hanya pada aksi pelaku, tetapi juga pada lambannya perkembangan penanganan laporan yang dikeluhkan korban.

Lebih dari satu bulan setelah melapor resmi ke Polsek Karawang Kota, korban curanmor mengaku belum memperoleh kepastian berarti terkait perkembangan penyelidikan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai kecepatan dan efektivitas respons aparat.

Korban, Rizal (20), warga Desa Payungsari, Kecamatan Pedes, kehilangan sepeda motor Kawasaki KLX miliknya di sebuah rumah kos di Kampung Pasir Jengkol, Kelurahan Tanjungpura, Kecamatan Karawang Barat. Peristiwa terjadi pada 28 Mei 2026 sekitar pukul 04.00 WIB.

Menurut keterangan korban, di lokasi kejadian ditemukan sejumlah petunjuk yang diduga berpotensi menjadi barang bukti awal, seperti bercak darah, bekas injakan kaki, hingga gembok yang diduga dirusak pelaku. Namun, ia menyebut olah tempat kejadian perkara (TKP) tidak dilakukan secara maksimal.

“Kami sudah jelaskan kronologinya secara detail. Di lokasi ada bercak darah, ada bekas injakan juga. Tapi kenapa tidak langsung dilakukan olah TKP? Sampai sekarang belum ada kejelasan perkembangan kasusnya,” ujar Rizal,

Mahasiswa Horizon University Indonesia itu mengaku telah memenuhi seluruh prosedur pelaporan yang diminta penyidik. Namun hingga kini, ia belum menerima informasi yang menunjukkan perkembangan penyelidikan secara signifikan.

“Harapan saya polisi bisa lebih mengayomi masyarakat. Kalau masyarakat sudah melapor, ya kami berharap ada tindak lanjut yang jelas, bukan hanya menerima laporan,” katanya.

Ayah korban, Ajis, menilai petunjuk di lokasi semestinya dapat menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk menelusuri identitas pelaku dan mempercepat pengungkapan kasus.

Sementara itu, penyidik Polsek Karawang Kota, Aipda Indra N.H., menjelaskan proses penyelidikan masih berlangsung dan pengembangan perkara terus dilakukan. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterkaitan dengan jaringan pelaku curanmor.

Penyidik menambahkan, pihaknya akan menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) sebagai bentuk informasi resmi kepada pelapor mengenai perkembangan penanganan perkara.

Meski demikian, hingga berita ini ditulis, korban mengaku belum menerima perkembangan penyelidikan yang memberikan kepastian terhadap laporannya.

Kasus ini menimbulkan pertanyaan publik: seberapa cepat laporan masyarakat ditindaklanjuti ketika di lokasi kejadian terdapat petunjuk yang diduga berpotensi menjadi barang bukti?

Di tengah meningkatnya keresahan akibat maraknya curanmor, publik berharap setiap laporan ditangani secara cepat, profesional, transparan, dan akuntabel. Penanganan responsif dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari Kapolsek Karawang Kota maupun Polres Karawang sebagai bentuk keberimbangan sesuai prinsip jurnalistik.

*Report: DARSA*