mediakrimsustnipolri.com

lGARUT – Satuan Reserse Narkoba Polres Garut kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Garut. Seorang pria berinisial  MHF (26), warga Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, berhasil diamankan.

Pengungkapan dilakukan pada Kamis malam, 30 Juli 2026 di daerah Kecamatan Karangpawitan.

Kasat Reserse Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman, S.H. menjelaskan, dari tangan tersangka petugas menyita barang bukti berupa 25 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6,52 gram.

Selain sabu, turut diamankan barang bukti pendukung: 2 unit timbangan digital, 2 pipet kaca, plastik klip bening, microtube/kapsul peluru, lakban, kantong plastik, 1 unit telepon genggam, serta tangkapan layar percakapan aplikasi WhatsApp yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial “N”yang saat ini masih dalam pengejaran. Tersangka diduga berperan sebagai perantara dalam transaksi jual beli narkotika dengan tujuan memperoleh keuntungan berupa uang serta dapat mengonsumsi sabu secara cuma-cuma.

“Kami masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan guna mengungkap asal-usul barang bukti maupun jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan perkara tersebut,” ujar AKP Usep kepada awak media, Sabtu 1 Agustus 2026.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara.

Polres Garut menegaskan komitmennya untuk terus memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

Masyarakat diimbau untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkotika demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

 

Sumber : Kasi Humas Polres Garut

 

Red

 

–