mediakrimsustnipolri.com

Majalengka, 16 Juli 2026 – Sebagai wujud komitmen memberantas peredaran gelap narkotika, Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka Polda Jabar menangkap seorang pria berinisial TH (27), wiraswasta asal Kelurahan Cicurug, Kecamatan Majalengka. Tersangka diduga kuat sebagai pengedar sabu jaringan lokal.

Penangkapan dilakukan Unit I Satresnarkoba di bawah pimpinan Ipda Addi Junia Permana, S.Sos., M.H., dengan pengawasan Kasat Narkoba Polres Majalengka AKP Sigit Purnomo, S.H.

Kronologi penangkapan bermula Rabu, 15 Juli 2026 sekitar pukul 13.30 WIB. Petugas yang telah mengantongi informasi lapangan melakukan pengintaian dan mencegat tersangka TH di pinggir Jalan Emen Slamet, Kelurahan Majalengka Kulon, Kecamatan Majalengka. Saat penggeledahan badan, petugas menemukan barang bukti awal berupa 1 paket narkotika jenis sabu.

Petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah tersangka di Lingkungan Munjul, Kelurahan Munjul, Kecamatan Majalengka. Hasil penggeledahan di kamar tidur tersangka, polisi menemukan 35 paket sabu siap edar yang dibungkus plastik klip bening dengan berat bruto keseluruhan 26,10 gram.

“Selain puluhan paket sabu, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti penunjang lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika,” ujar AKP Sigit Purnomo, Kamis (16/7/2026).

Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Majalengka untuk proses penyidikan lebih lanjut. TH dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Majalengka menegaskan, penindakan ini merupakan langkah tegas memutus mata rantai peredaran zat adiktif demi mewujudkan wilayah Kabupaten Majalengka yang bersih dari narkoba, aman, sehat, dan kondusif. ( red)

Sumber: Humas Polres Majalengka