mediakrimsustnipolri.com

Modus COD, tersangka edarkan Tramadol dan Hexymer tanpa izin di Bayongbong

GARUT – Satuan Reserse Narkoba Polres Garut kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana di bidang kesehatan berupa peredaran obat keras terbatas tanpa izin.

Pengungkapan dilakukan pada Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 20.30 WIB di wilayah Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut. Petugas mengamankan dua orang terduga pelaku beserta ratusan butir obat-obatan.

Kedua tersangka yang diamankan berinisial A.M. (23) dan T.H. (28), keduanya warga Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut.

Kasat Resnarkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman, S.H. mengatakan, dari hasil penindakan petugas mengamankan barang bukti berupa 256 butir obat-obatan tertentu yang diduga jenis Tramadol dan Hexymer, uang tunai hasil penjualan, 2 unit telepon genggam, tas, gunting, serta bukti percakapan melalui aplikasi pesan yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, salah satu tersangka diduga berperan sebagai pengedar di lapangan. Sementara tersangka lainnya diduga sebagai pemilik sekaligus pemasok obat-obatan yang diedarkan melalui sistem penitipan dan transaksi secara langsung atau COD.

“Obat-obatan tersebut diduga diperjualbelikan kepada masyarakat tanpa memiliki keahlian, kewenangan, maupun izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar AKP Usep saat ditemui awak media, Kamis (6/8/2026).

Saat ini kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Garut untuk proses hukum lebih lanjut. Para tersangka dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara.

Polres Garut mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi obat keras tanpa resep dokter dan segera melaporkan jika mengetahui adanya peredaran obat ilegal di lingkungannya.

Red

Sumber : Humas Polres Garut