mediakrimsustnipolri.com

Jakarta, 27 Agustus 2026 – Prof. Dr. Henry Yosodinigrat, S.H., M.H. menyampaikan pendapat hukum terkait penundaan transaksi rekening Bank Mandiri milik Supriyono alias Botok, Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB). Rekening tersebut berisi dana sekitar Rp80,9 juta berupa dana pribadi dan donasi masyarakat untuk kebutuhan aksi penyampaian aspirasi.

Polda Metro Jaya menyatakan tindakan yang dilakukan bukan “pemblokiran”, melainkan penundaan transaksi paling lama lima hari kerja. Pada Rabu, 26 Agustus 2026, setelah kepolisian menyatakan telah memperoleh fakta hukum mengenai sumber dana, Bank Mandiri mengaktifkan kembali rekening tersebut.

Prof. Henry menghargai keputusan pengaktifan kembali rekening. Namun menurutnya, dibukanya kembali rekening tidak menghapus persoalan hukum mengenai sah atau tidaknya tindakan pembatasan pada awalnya.

Pasal 26 UU TPPU Tidak Bisa Dibaca Parsial

Pihak kepolisian menyebut Pasal 26 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagai dasar.

“Pasal 26 memang memberi kewenangan penundaan paling lama lima hari kerja. Tapi kewenangan itu bukan tanpa syarat. Harus ada keadaan di mana transaksi patut diduga menggunakan harta hasil tindak pidana, rekening digunakan menampung hasil tindak pidana, atau ada penggunaan dokumen palsu. Undang-undang juga mewajibkan berita acara, salinan diberikan ke nasabah, dan dilaporkan ke PPATK paling lama 24 jam,” jelas Prof. Henry.

Karena itu pertanyaan kuncinya: apa fakta konkret yang menimbulkan dugaan bahwa uang Rp80,9 juta itu hasil tindak pidana?

Jangan Membalik Logika Hukum

Prof. Henry keberatan jika logika yang dipakai adalah rekening dibatasi dulu, baru dicari apakah uangnya bermasalah.

“Hukum mensyaratkan adanya dasar objektif yang menimbulkan dugaan patut. Setelah itu baru kewenangan pembatasan digunakan. Bukan sebaliknya, membatasi dulu untuk mencari-cari kemungkinan tindak pidana,” tegasnya.

Ia juga menyorot jika permintaan berasal dari aparat. Pasal 70 UU TPPU mensyaratkan perintah penundaan dilakukan secara tertulis oleh penyidik, penuntut umum, atau hakim, dengan menyebut pejabat, identitas, alasan, dan tempat harta berada.

“Dalam keterangan publik disebut permohonan diajukan ‘penyelidik’ pada tahap penyelidikan. Sementara UU TPPU memakai istilah ‘penyidik’. Perbedaan satu kata ini menentukan ada atau tidaknya kewenangan membatasi hak warga negara,” ujarnya.

Penerapan Pasal 237 UU P2SK Harus Hati-hati

Polda juga menyebut Pasal 237 UU No. 4 Tahun 2023 tentang P2SK. Prof. Henry mengingatkan penjelasan resmi pasal itu secara eksplisit mengecualikan penghimpunan dana di luar sektor keuangan seperti arisan keluarga dan penghimpunan dana untuk tujuan sosial.

“Jangan sampai setiap urunan masyarakat, crowdfunding, atau donasi untuk aksi penyampaian aspirasi dipersamakan dengan penghimpunan dana ilegal di sektor keuangan. Kalau ada penipuan, pendanaan terorisme, atau pencucian uang, tentu harus ditindak. Tapi harus ada tindak pidananya dan ada fakta yang menghubungkan dana itu dengan tindak pidana,” katanya.

Jika Substansinya Pemblokiran, Maka Berlaku KUHAP

Sejak UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP berlaku, pemblokiran adalah upaya paksa yang harus mendapat izin Ketua PN sesuai Pasal 140.

“Harus jujur: ini penundaan transaksi menurut UU TPPU atau secara faktual sudah merupakan pemblokiran? Jika substansinya pemblokiran, maka kontrol pengadilan harus dipenuhi. Tidak boleh ada permainan istilah untuk menghindari perlindungan hukum,” tegas Prof. Henry.

Dimensi Konstitusional

Menurutnya tindakan ini beririsan dengan Pasal 28E ayat 3, Pasal 28D ayat 1, dan Pasal 28H ayat 4 UUD 1945 tentang kebebasan berserikat, kepastian hukum, dan hak milik.

“Demonstrasi bukan wilayah kebal hukum. Tapi instrumen penegakan hukum juga tidak boleh jadi alat yang menimbulkan chilling effect bagi warga yang menyampaikan pendapat,” ujarnya.

7 Hal yang Harus Dijelaskan ke Publik:

1. Tindak pidana apa yang sedang diselidiki saat penundaan dilakukan?

2. Fakta atau indikator objektif apa yang membuat dana Rp80,9 juta patut diduga hasil tindak pidana?

3. Siapa pejabat yang menandatangani surat ke Bank Mandiri dan dalam kapasitas apa: penyelidik atau penyidik?

4. Dasar yuridisnya: Pasal 26 atau Pasal 70 UU TPPU, POJK 8/2023, atau lainnya?

5. Apakah dibuat berita acara, diberikan ke nasabah, dan dilaporkan ke PPATK sesuai ketentuan?

6. Mengapa Pasal 237 UU P2SK dipakai untuk donasi masyarakat, padahal penjelasannya mengecualikan penghimpunan dana sosial?

7. Jika substansinya pemblokiran, apakah ada izin Ketua PN sesuai Pasal 140 KUHAP?

Prof. Henry juga mencatat pernyataan Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan bahwa PPATK tidak melakukan tindakan dalam perkara ini. Hal itu semakin menegaskan pentingnya transparansi siapa pemrakarsa dan atas dasar apa pembatasan dilakukan.

Penutup

“Negara hukum tidak boleh bekerja dengan prinsip: batasi dulu hak warga, kemudian cari dasar pembenarannya. Yang benar: temukan dulu dasar hukum dan fakta yang cukup, baru gunakan kewenangan secara sah, perlu, dan proporsional. Instrumen TPPU penting untuk melawan kejahatan. Justru karena kewenangannya luar biasa, penggunaannya harus diawasi luar biasa pula,” pungkas Prof. Henry. ( red)

 

*Narahubung untuk konfirmasi:*

Prof. Dr. Henry Yosodinigrat, S.H., M.H.

Hp. +62 818-100-454