mediakrimsustnipolri.com

JAKARTA, 2 SEPTEMBER 2026 – Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Indonesia mendesak Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya segera memberikan kepastian hukum dalam penanganan dugaan kekerasan seksual terhadap Valen yang diduga dilakukan oleh ayah kandungnya, Hein Sohuwat.

Desakan tersebut disampaikan Ketua Umum RPA Indonesia Jeannie Latumahina bersama jajaran DPP RPA Indonesia, Paulus Tutuarima, Desi Balubun, Yusuf Pradika, Zidan, Marnih, Yeyen, dan Wanti, saat mendatangi Unit PPA Polda Metro Jaya pada Selasa (1/9/2026).

Rombongan diterima langsung oleh Kanit PPA AKP Sumiran untuk menanyakan perkembangan perkara nomor STTLP/B/4101/VII/2023 yang telah dilaporkan sejak 2023.

KRONOLOGI DAN BARANG BUKTI

Berdasarkan pendampingan RPA Indonesia, Valen diduga mengalami kekerasan seksual sejak masih duduk di bangku Sekolah Dasar di Ambon sekitar tahun 2014. Dugaan kekerasan disebut berlanjut setelah korban berada di Jakarta dan diduga dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri.

Korban baru berani mengungkapkan peristiwa tersebut kepada ibu kandungnya, Ibu Lisa, dan neneknya setelah mengalami tekanan dan intimidasi.

Dalam proses pendampingan, RPA Indonesia menyampaikan sejumlah alat bukti telah dipenuhi. Di antaranya Visum et Repertum, Berita Acara Pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti berupa pakaian korban, serta hasil pemeriksaan psikologis dari P3A.

DESAKAN KEPADA APH

Jeannie Latumahina menyayangkan lamanya proses penanganan perkara tersebut.

“Korban sudah mengalami trauma akibat dugaan kekerasan yang dialaminya sejak masih anak. Jangan sampai korban kembali dikorbankan oleh proses hukum yang panjang dan tidak memberikan kepastian,” tegas Jeannie.

Ia menegaskan, dugaan kekerasan seksual terhadap anak harus ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Tidak boleh ada pembiaran terhadap dugaan kekerasan seksual terhadap anak. Hukum harus hadir memberikan perlindungan kepada korban, memastikan proses berjalan, dan memberikan kepastian hukum,” ujarnya.

Dalam pertemuan itu, Jeannie juga menghubungi keluarga korban. Hendrik Sapulette, perwakilan keluarga, menyampaikan kekecewaan dan rasa putus asa atas lamanya proses penanganan serta kekhawatiran belum adanya kepastian hukum bagi Valen.

Menanggapi hal tersebut, Kanit PPA Polda Metro Jaya AKP Sumiran memberikan respons positif dan menyampaikan komitmen untuk segera menuntaskan penanganan perkara sesuai ketentuan hukum.

AJAKAN KEPADA NEGARA

RPA Indonesia juga mendesak Presiden Republik Indonesia, Kapolri, dan Kapolda Metro Jaya agar perkara ini mendapat perhatian dan prioritas penanganan.

“SOP dan prosedur hukum harus tetap dihormati, tetapi penerapannya tidak boleh justru menambah penderitaan korban,” kata Jeannie.

Menutup keterangannya, Jeannie menegaskan negara wajib hadir memberikan perlindungan nyata kepada anak.

“Tidak boleh ada pembiaran terhadap kejahatan seksual terhadap anak. Ketika proses hukum tidak memberikan kepastian, yang paling dirugikan adalah korban. Negara harus hadir, hukum harus bekerja, dan korban harus mendapatkan keadilan serta perlindungan. Jangan sampai pelaku kejahatan terhadap anak justru merasa bebas karena proses hukum yang berlarut-larut,” pungkasnya.

Relawan Perempuan dan Anak Indonesia adalah organisasi yang fokus pada advokasi, pendampingan hukum, dan perlindungan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan.   ( red)

Bersama Melindungi Perempuan dan Anak, Mengawal Keadilan, dan Memperjuangkan Kepastian Hukum