mediakrimsustnipolri.com

Bandung, 14 Juli 2026 – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menggelar ekspose usulan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif di Ruang Adhyaksa I Kejati Jabar, Senin (14/7/2026).

Ekspose dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Jabar Dr. Sutikno, S.H., M.H., didampingi Wakil Kepala Kejati Jabar, Asisten Tindak Pidana Umum, Asisten Intelijen, Asisten Pidana Militer, beserta para Kepala Seksi di Bidang Pidum.

Dalam kegiatan tersebut, Kajati Jabar menyetujui dua permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice:

1. *Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi*: Tersangka MA yang disangkakan melanggar Pasal 591 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

2. *Kejaksaan Negeri Karawang*: Tersangka DH yang disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dilakukan sesuai Pedoman Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020. Adapun syarat yang terpenuhi meliputi: tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun, adanya kesepakatan damai tanpa syarat antara korban dan tersangka, serta mendapat respons positif dari tokoh masyarakat.

Kajati Jabar menegaskan bahwa langkah ini merupakan wujud pelaksanaan arahan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin: “Tajam Ke Atas, Humanis Ke Bawah”. Pendekatan keadilan restoratif diharapkan mampu memberi keadilan yang bermanfaat bagi korban, pelaku, dan masyarakat. ( red)

Sumber: Penkum Kejati Jabar