mediakrimsustnipolri.com
SUKABUMI, 8 September 2026 — Pemerintah Desa Girijaya, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, terus mendorong masyarakat untuk memahami perubahan data kesejahteraan yang berkaitan dengan kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, khususnya peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan sosialisasi kepada para kader, khususnya kader kesehatan, sebagai bagian dari upaya menyebarluaskan informasi kepada masyarakat mengenai pelayanan BPJS serta mekanisme penetapan desil kesejahteraan.
Operator SIKS-NG Desa Girijaya, Teten Sutendi, menjelaskan bahwa salah satu persoalan yang saat ini banyak ditemukan di masyarakat adalah adanya kepesertaan BPJS yang menjadi tidak aktif setelah dilakukan penyesuaian dan pemutakhiran data berdasarkan desil kesejahteraan.
Dalam pemaparan tersebut dijelaskan bahwa masyarakat yang masuk dalam desil 1 hingga 5 dikategorikan sebagai kelompok yang berhak mendapatkan bantuan atau kepesertaan BPJS yang iurannya ditanggung pemerintah. Sementara masyarakat yang masuk desil 6 hingga 10 dikategorikan sebagai kelompok yang dinilai mampu, sehingga kepesertaan BPJS PBI dapat menjadi tidak aktif.
“Penyesuaian desil ini menjadi salah satu hal yang perlu dipahami masyarakat. Karena ketika data menunjukkan seseorang masuk dalam kategori desil yang lebih tinggi, status kepesertaan bantuan dapat mengalami perubahan,” ujar Teten Sutendi.
Ia menyebutkan, terdapat sejumlah faktor yang dapat memengaruhi perubahan atau kenaikan desil kesejahteraan seseorang. Di antaranya kepemilikan aset, data perbankan, pemutakhiran biodata, serta aktivitas judi online yang teridentifikasi dalam proses pemadanan data.
Karena itu, masyarakat diimbau untuk memastikan data kependudukan dan kondisi sosial ekonominya tercatat secara benar dan sesuai dengan keadaan sebenarnya.
Pemerintah desa juga membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang mengalami persoalan terkait kepesertaan BPJS maupun data kesejahteraan. Penanganan pengaduan dilakukan secara terbuka sehingga masyarakat dapat menyampaikan kendala yang dihadapi.
Selain menerima pengaduan, petugas juga melakukan pendataan dengan sistem jemput bola, yakni turun langsung ke wilayah masyarakat hingga tingkat RT. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan persoalan yang dialami warga dapat diketahui secara langsung dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
Teten,”menegaskan, pemerintah desa dan petugas terkait memiliki peran sebagai penghubung atau jembatan antara masyarakat dengan Kementerian Sosial, khususnya dalam proses pemutakhiran dan penyampaian data kesejahteraan.
“Harapannya, masyarakat yang memang benar-benar tidak mampu dapat terfasilitasi dan memperoleh haknya sebagai peserta BPJS PBI. Kami berupaya menjadi jembatan antara masyarakat dengan pemerintah, sehingga persoalan data yang ada bisa disampaikan dan ditindaklanjuti,” katanya.
Melalui sosialisasi tersebut, para kader diharapkan dapat menjadi perpanjangan informasi di tengah masyarakat. Dengan demikian, warga tidak hanya memahami penyebab perubahan status kepesertaan BPJS, tetapi juga mengetahui langkah yang dapat ditempuh apabila terdapat ketidaksesuaian data.
Pemerintah Desa Girijaya berharap pemutakhiran data kesejahteraan dapat dilakukan secara akurat dan berkelanjutan, sehingga bantuan sosial maupun fasilitas kesehatan yang bersumber dari pemerintah dapat diterima oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan. ( Agus.S).






