Mediakrimsustnipolri.com
KALAPANUNGGAL, SUKABUMI –Petani dan pengurus kelompok tani di wilayah Kecamatan Kalapanunggal diimbau untuk memperhatikan ketentuan penebusan pupuk bersubsidi tahun 2026, khususnya bagi petani yang akan melakukan penebusan di luar musim tanam.
Kelengkapan dokumen menjadi hal penting agar proses penebusan pupuk di kios resmi dapat berjalan lancar sesuai ketentuan yang berlaku.
Imbauan tersebut disampaikan melalui informasi dari Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kecamatan Kalapanunggal, Senin (19/10/2026), seiring dengan kegiatan pendampingan penyaluran pupuk bersubsidi di Kios Sari Tani.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memberikan pemahaman kepada petani mengenai tata cara penebusan pupuk bersubsidi agar sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
Dalam ketentuan yang disampaikan, petani penerima pupuk bersubsidi untuk komoditas cabai dan ubi kayu yang melakukan penebusan di luar musim tanam wajib melengkapi surat pernyataan bermaterai Rp10.000. Persyaratan tersebut perlu dipersiapkan sebelum petani melakukan penebusan di kios resmi.
Sementara itu, untuk komoditas padi, penebusan pupuk bersubsidi pada tahun 2026 hanya dapat dilakukan pada musim tanam ketiga atau MT III, sesuai dengan ketentuan yang disampaikan oleh BPP Kecamatan Kalapanunggal.
Selain itu, bagi petani padi yang memiliki alokasi pupuk di bawah 50 kilogram, penebusan disarankan menggunakan surat kuasa. Mekanisme ini diharapkan dapat membantu proses penebusan kuota pupuk petani agar dapat dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pengurus Poktan Diminta Aktif Sosialisasikan
BPP Kecamatan Kalapanunggal juga meminta seluruh pengurus kelompok tani untuk segera meneruskan informasi tersebut kepada anggota masing-masing. Pengurus diharapkan berperan aktif memastikan petani memahami persyaratan administrasi sebelum mendatangi kios pupuk resmi.
Langkah ini dinilai penting untuk meminimalkan kendala saat penebusan, menghindari kekurangan dokumen, serta mendukung penyaluran pupuk bersubsidi yang tertib dan tepat sasaran.
Petani juga diimbau untuk berkoordinasi dengan pengurus kelompok tani maupun petugas penyuluh pertanian setempat apabila masih terdapat hal yang belum dipahami, terutama terkait persyaratan surat pernyataan, penggunaan surat kuasa, dan waktu penebusan sesuai musim tanam.
Dengan memahami ketentuan tersebut sejak awal, diharapkan proses penebusan pupuk bersubsidi dapat berlangsung lebih tertib, lancar, dan sesuai aturan, sehingga kebutuhan pupuk petani dapat dikelola dengan baik untuk mendukung kegiatan usaha tani sepanjang tahun 2026.
Report : Wihanda
Sumber: BPP Kecamatan Kalapanunggal





