mediakrimsustnipolri.com
KOTA BOGOR – Dalam rangka mendukung pelaksanaan Operasi Antik Lodaya 2026, Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota melaksanakan kegiatan penindakan terhadap peredaran minuman keras di wilayah hukum Polresta Bogor Kota, Selasa (13/10/2026) malam.
Kegiatan yang dimulai pukul 19.00 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, AKP Maulana Yusuf Bakhtiar, S.T.K., S.I.K., M.H., bersama Wakasat Narkoba, Kanit 1 Sat Narkoba, serta anggota operasional Sat Narkoba.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menyasar sejumlah warung dan kios yang diduga menjual minuman keras di sepanjang Jalan Sholeh Iskandar, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, termasuk lokasi di sekitar BCC dan samping rel kereta api.
Dari hasil kegiatan tersebut, petugas mengamankan berbagai jenis minuman keras dari sejumlah lokasi. Barang bukti yang ditemukan meliputi minuman keras jenis anggur merah, intisari, kakatua anggur merah, ciu, blackcurrant, serta minuman keras jenis Double G. Total barang bukti yang diamankan sebanyak 108 botol.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran minuman keras serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kota Bogor.
Melalui pelaksanaan Operasi Antik Lodaya 2026, Polresta Bogor Kota terus melakukan langkah-langkah kepolisian sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
Polresta Bogor Kota mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. ( red)
Sumber: Humas Polresta Bogor Kota







