mediakrimsustnipolri.com

DENPASAR – Ditreskrimum Polda Bali mengimbau seluruh pelaku usaha jasa rental di Bali untuk memperketat sistem verifikasi data konsumen, menyusul berhasil dibongkarnya jaringan kriminal terorganisir yang menamai diri sendiri “SIDATAPA”.

Sindikat ini terbukti menipu puluhan pengusaha rental dengan menggunakan dokumen kependudukan palsu untuk membawa kabur kendaraan.

Dalam konferensi pers di Denpasar, Senin (26/10/2026), Kasubdit 3 Ditreskrimum Polda Bali, AKBP Belnas Pali Padang, S.E., S.I.K., menyatakan lima pelaku utama sindikat ini telah ditahan. Polisi juga membuka ruang bagi pengusaha lain yang merasa menjadi korban namun belum melapor.

Struktur Jaringan Terorganisir

Penyelidikan mengungkap sindikat ini bekerja dengan sistem yang rapi. Tersangka NAA berperan memproduksi KTP dan SIM C palsu menggunakan komputer, printer resolusi tinggi, dan bahan kartu yang dibeli secara daring.

Dokumen tiruan ini dibuat sangat mirip dengan aslinya untuk menembus pemeriksaan administrasi di perusahaan rental. Jika kendaraan berhasil dibawa kabur, sindikat juga melakukan pemerasan dengan meminta uang tebusan kepada korban melalui perantara khusus.

Penangkapan Berantai di Dua Kabupaten

Tim Resmob Polda Bali melakukan penangkapan dalam dua hari berturut-turut:

– Sabtu, 24 Oktober 2026: GHPA ditangkap di Lovina, PDN di Desa Tangguwisia, Seririt. Penadah PN dan KA juga diamankan di Buleleng pada hari yang sama.

– Minggu, 25 Oktober 2026: NAA ditangkap di Denpasar beserta barang bukti komputer, tiga unit printer, alat laminating, dan satu unit iPhone 17 Pro.

Polisi juga mengamankan empat unit kendaraan bermotor, tumpukan dokumen palsu, serta sejumlah uang tunai hasil kejahatan.

Polda Bali: Pasang GPS dan Verifikasi KTP Digital

Mengingat sindikat ini diduga telah beroperasi selama bertahun-tahun di kawasan pariwisata, Polda Bali memprediksi jumlah korban akan terus bertambah. Para pengusaha rental diimbau untuk:

– Memasang alat pelacak GPS pada setiap kendaraan

– Memverifikasi keaslian identitas melalui layanan KTP Digital, bukan hanya memegang fisik kartu

Bagi yang merasa menjadi korban namun belum melapor, silakan hubungi layanan darurat polisi 110 atau datang langsung ke kantor polisi terdekat. Para tersangka kini dijerat pasal penggelapan dan pelanggaran UU Administrasi Kependudukan dengan ancaman hukuman hingga 8 tahun penjara. ( red)