mediakrimsustnipolri.com

JAKARTA — Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Republik Indonesia memberikan penjelasan resmi terkait insiden hilangnya komunikasi (loss contact) pesawat ATR 42-500 bernomor registrasi PK-THT yang dioperasikan Indonesia Air Transport (IAT), pemegang Air Operator Certificate (AOC) 034.

Insiden tersebut terjadi pada Sabtu, 17 Januari 2026, saat pesawat ATR 42-500 produksi tahun 2000 dengan nomor seri 611 tengah menjalani penerbangan dari Bandar Udara Adi Sucipto Yogyakarta menuju Bandar Udara Sultan Hasanuddin Makassar. Pesawat dipiloti oleh Capt. Andy Dahananto selaku Pilot in Command.

Berdasarkan laporan awal, pada pukul 04.23 UTC, Air Traffic Control (ATC) Makassar Area Terminal Service Center (MATSC) memberikan instruksi pendekatan ke Runway 21 Bandara Sultan Hasanuddin. Namun, dalam proses tersebut, pesawat terdeteksi berada di luar jalur pendekatan yang semestinya.

Menanggapi kondisi tersebut, ATC segera menyampaikan sejumlah arahan koreksi posisi agar pesawat kembali ke jalur pendaratan sesuai prosedur keselamatan. Setelah instruksi terakhir diberikan, komunikasi antara ATC dan pesawat tidak lagi terjalin hingga dinyatakan hilang kontak.

Atas situasi tersebut, ATC Makassar secara resmi menetapkan fase darurat DETRESFA (Distress Phase) sebagaimana diatur dalam ketentuan keselamatan penerbangan. AirNav Indonesia Cabang MATSC langsung berkoordinasi dengan Rescue Coordination Center (RCC) Basarnas Pusat serta aparat kepolisian setempat, termasuk Polres Maros melalui Kapolsek Bandara, guna mempercepat upaya pencarian dan pertolongan.

Sebagai langkah tanggap darurat, pihak pengelola Bandar Udara Sultan Hasanuddin Makassar membuka Crisis Center di Terminal Keberangkatan yang berfungsi sebagai pusat koordinasi dan informasi. Sementara itu, fokus pencarian diarahkan ke wilayah pegunungan kapur Bantimurung, tepatnya di Desa Leang-leang, Kabupaten Maros, yang telah ditetapkan sebagai lokasi posko terdekat Basarnas.

Upaya pencarian lanjutan direncanakan melibatkan helikopter TNI Angkatan Udara bersama tim Basarnas, dengan jadwal penerbangan sekitar pukul 16.25 WITA. Di sisi lain, AirNav Indonesia juga tengah mempersiapkan penerbitan Notice to Airmen (NOTAM) terkait aktivitas Search and Rescue (SAR) di wilayah udara sekitar lokasi pencarian.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara mencatat jumlah orang di dalam pesawat (Persons on Board/POB) sebanyak 10 orang, terdiri dari 7 awak pesawat dan 3 penumpang.

Dari sisi meteorologi, informasi awal menyebutkan kondisi jarak pandang di sekitar area kejadian mencapai sekitar 8 kilometer dengan cuaca relatif sedikit berawan. Kendati demikian, data cuaca secara rinci masih terus dikonfirmasi melalui koordinasi dengan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).

Melalui Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah V Makassar, Ditjen Perhubungan Udara memastikan koordinasi intensif terus dilakukan bersama AirNav Indonesia, Basarnas, operator penerbangan, TNI Angkatan Udara, serta seluruh pemangku kepentingan terkait guna memantau perkembangan dan memastikan proses penanganan berjalan optimal.

Seiring dengan potensi dinamika cuaca, Kementerian Perhubungan juga mengingatkan seluruh operator penerbangan untuk meningkatkan kewaspadaan, memperkuat perencanaan penerbangan, serta mematuhi ketentuan cuaca minimum pada tahap dispatch, lepas landas, dan pendaratan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).

Selain itu, operator penerbangan didorong untuk secara konsisten mengimplementasikan Approach and Landing Accident Reduction (ALAR) Toolkit sebagai langkah mitigasi risiko, khususnya pada fase pendekatan dan pendaratan di wilayah dengan karakteristik geografis menantang maupun kondisi cuaca kurang bersahabat.

Sebagai acuan keselamatan, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah menerbitkan sejumlah Surat Edaran terkait kewaspadaan cuaca ekstrem dan operasional penerbangan, di antaranya Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020, Nomor 47 Tahun 2020, Nomor 01 Tahun 2022, serta Nomor 09 Tahun 2024.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menegaskan akan terus menyampaikan informasi resmi secara berkala sesuai perkembangan di lapangan. Untuk keperluan pemberitaan, pernyataan dapat dikutip dari Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa.

Kepala Bagian Humas dan Umum
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara
Endah Purnama Sari.( A.lodaya )