mediakrimsustnipolri.com
Jakarata – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta baru dalam penyidikan dugaan praktik pemerasan di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi yang berlangsung sejak 2022 hingga 2026. Dalam perkara ini, mantan Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, disebut menerima aliran dana rutin yang nilainya mencapai sekitar Rp100 juta setiap pekan.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa uang tersebut merupakan bagian dari dana yang diduga dikumpulkan melalui praktik pemerasan terhadap warga negara asing (WNA), sponsor, serta biro jasa yang mengurus berbagai dokumen keimigrasian, termasuk KITAS dan KITAP.
Menurut hasil penyidikan, dana hasil pungutan ilegal itu dikumpulkan terlebih dahulu sebelum dibagikan secara berkala kepada sejumlah pihak setiap hari Jumat. Dari skema tersebut, Silmy Karim diduga menjadi salah satu penerima dengan jatah sekitar Rp100 juta per minggu.
KPK memperkirakan total dana yang berhasil dihimpun dari praktik tersebut mencapai sedikitnya Rp145,5 miliar selama kurun waktu empat tahun. Dana tersebut diduga mengalir melalui berbagai cara, baik secara tunai maupun transfer, termasuk menggunakan perantara untuk menyamarkan transaksi.
Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat pada awal Juni 2026. Dari operasi tersebut, belasan orang diamankan, terdiri dari aparatur sipil negara dan pihak swasta yang diduga terlibat dalam pengurusan dokumen keimigrasian secara ilegal.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk Silmy Karim. Para tersangka kini menjalani proses hukum lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan dugaan perbuatan yang merugikan pelayanan publik dan mencederai integritas institusi keimigrasian.
Pengungkapan kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi terbesar yang menyeret pejabat tinggi di sektor imigrasi dalam beberapa tahun terakhir, dengan nilai dugaan aliran dana mencapai ratusan miliar rupiah. ( red)





