
mediakrimsustnipolri.com
Tahap Pembuktian Dimulai, PN Cibadak Lakukan Pemeriksaan Setempat Tanah Waris Natadipura
SUKABUMI – Pengadilan Negeri Cibadak melanjutkan penanganan perkara perdata sengketa tanah warisan almarhum Natadipura dengan menggelar sidang pemeriksaan setempat (descente), Jumat (19/12/2025). Sidang lapangan tersebut dilaksanakan di wilayah Warungkiara Ubrug, Kabupaten Sukabumi, sebagai bagian dari tahapan pembuktian perkara Nomor 34/Pdt.G/2025.
Agenda pemeriksaan setempat ini bertujuan untuk memastikan kondisi riil objek tanah yang menjadi pokok sengketa. Majelis hakim meninjau langsung lokasi guna mencocokkan fakta di lapangan dengan alat bukti yang diajukan para pihak dalam persidangan.
Kuasa hukum penggugat, Saleh Hidayat, menyampaikan bahwa peninjauan lokasi sangat penting untuk memberikan gambaran utuh kepada majelis hakim terkait keberadaan tanah, luas lahan, serta batas-batas objek sengketa yang diklaim sebagai milik almarhum Natadipura.
“Melalui pemeriksaan setempat ini, majelis hakim dapat melihat langsung apakah objek tanah yang kami ajukan benar-benar ada, bagaimana luasnya, serta di mana batas-batasnya. Ini bagian penting dari pembuktian agar hakim memperoleh keyakinan,” kata Saleh kepada awak media.
Dalam perkara tersebut, pihak penggugat mengajukan klaim atas sejumlah bidang tanah dengan alas hak Letter C Nomor 84, C89, C16, serta verponding, dengan total luas sekitar 600 hektare. Tanah-tanah tersebut dimohonkan untuk diakui sebagai harta warisan almarhum Natadipura yang secara hukum beralih kepada ahli waris sah, sebagaimana tercantum dalam Penetapan Waris Pengadilan Agama Cibadak Nomor 561 Tahun 2021.
Saleh menjelaskan, pihaknya telah menyiapkan sekitar 25 alat bukti dalam proses pembuktian, salah satunya berupa peta peninggalan era kolonial Belanda. Peta tersebut, menurutnya, menunjukkan adanya dua titik lokasi tanah atas nama Natadipura yang berada di wilayah Sukabumi.
“Majelis hakim sempat mencermati peta tersebut. Bahkan dari peta itu terlihat bahwa total kepemilikan tanah Natadipura secara keseluruhan mencapai lebih dari dua juta hektare. Namun, yang diperiksa hari ini hanya sebagian kecil yang saat ini disengketakan,” ujarnya.
Selain itu, penggugat juga mengajukan bukti berupa Keputusan Menteri Dalam Negeri Tahun 1978 mengenai daftar tanah negara bekas hak barat atau hak erfpacht. Dalam dokumen tersebut, nama Natadipura tidak tercantum sebagai pemegang hak barat di wilayah Kabupaten Sukabumi.
“Ini menegaskan bahwa Natadipura bukan warga negara Barat, melainkan warga pribumi. Artinya, tanah tersebut merupakan tanah adat atau tanah milik masyarakat, bukan tanah negara, sehingga seharusnya tidak dapat diterbitkan Hak Guna Usaha di atasnya,” tegas Saleh.
Ia juga menyinggung keberadaan HGU Nomor 86 atas nama PTPN, yang menurut pihaknya berada di wilayah Goalpara dan tidak berkaitan langsung dengan objek tanah yang disengketakan dalam perkara ini.
Lebih lanjut, Saleh menyebutkan bahwa gugatan yang diajukan sejak Agustus 2025 tidak hanya menyangkut persoalan kepemilikan tanah, tetapi juga berkaitan dengan pemenuhan kewajiban administrasi ahli waris. Kewajiban tersebut meliputi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebagai syarat konversi Letter C menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).
“Permohonan pendaftaran tanah sudah lama diajukan ke BPN, namun terkendala kelengkapan administrasi. Gugatan ini menjadi bagian dari upaya untuk melengkapi syarat tersebut, sekaligus mengantisipasi batas waktu pendaftaran tanah adat sesuai PP Nomor 18 Tahun 2021 yang berakhir pada 2 Februari 2026,” jelasnya.
Pada sidang lanjutan, pihak penggugat berencana menghadirkan saksi fakta dan saksi ahli, termasuk kepala desa setempat. Saleh mengaku optimistis gugatan kliennya dapat dikabulkan karena kuatnya alat bukti yang diajukan, sementara hingga kini pihak tergugat belum menunjukkan bukti tandingan.
Sementara itu, Hakim Pengadilan Negeri Cibadak, Yahya Wahyudi, S.H., M.H., menegaskan bahwa pemeriksaan setempat merupakan bagian tak terpisahkan dari proses persidangan perkara perdata.
“Pemeriksaan setempat adalah tahapan pembuktian. Perkara ini masih berjalan dan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan bukti surat dan saksi. Sidang berikutnya akan digelar di Pelabuhan Ratu,” ujarnya.
Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 7 Januari 2026, bertempat di Pengadilan Negeri Cibadak yang bersidang di Pelabuhan Ratu, setelah sebelumnya dilakukan penundaan sesuai kesepakatan majelis hakim.
Di sisi lain, kuasa hukum Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Yani Rahayu, menyampaikan keberatan atas klaim yang diajukan penggugat. Ia menyebutkan bahwa alas hak Letter C84, C89, C16, dan verponding 1745 telah pernah menjadi objek sengketa dan diputus melalui putusan kasasi Nomor 606 Tahun 2017.
“Gugatan ini berkaitan dengan penerbitan SPPT. Padahal SPPT diterbitkan berdasarkan permohonan, sementara dalam perkara ini tidak ada permohonan yang diajukan,” jelas Yani.
Ia juga menambahkan bahwa berdasarkan hasil peninjauan lokasi, objek tanah yang diperiksa berada di kawasan perkebunan PTPN, sehingga menurutnya berada di luar kewenangan Bapenda.
Reporter : Asep Lodaya / Agus.S.




