mediakrimsustnipolri.com
SUKABUMI – Bencana pergerakan tanah kembali terjadi di Kampung Pasir Garong, Desa Bantarkalong, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi. Hingga data terakhir yang dihimpun pemerintah desa, sedikitnya sekitar 20 rumah di wilayah tersebut terdampak, dengan tingkat kerusakan yang bervariasi, mulai dari ringan hingga berat.
Kepala Desa Bantarkalong Rohmatulloh menjelaskan” bahwa pergerakan tanah di wilayah tersebut bukanlah kejadian baru. Fenomena ini telah berlangsung sejak tahun 2024 dan terus berlanjut hingga saat ini, terutama ketika intensitas hujan meningkat.
“Kontur tanah di beberapa kedusunan seperti Mojanggawar, Kusulimap, Kupuasa, hingga Gerong memang labil dan terus bergerak. Pergerakan ini bersifat berulang dan akan kembali terjadi saat hujan turun,” ujarnya saat ditemui di lokasi.
Ia menambahkan, sejumlah rumah yang berada pada jalur sejajar dengan pergerakan tanah secara otomatis ikut mengalami pergeseran. Kondisi tersebut membuat warga berada dalam situasi rawan, khususnya saat cuaca ekstrem.
Terkait penanganan, pemerintah desa mengaku telah menjalankan prosedur sesuai standar operasional (SOP). Langkah awal yang dilakukan meliputi pemantauan langsung ke lapangan, pemberian bantuan darurat semampu desa, serta upaya antisipasi dengan mengungsikan warga ke rumah kerabat terdekat apabila hujan kembali turun.” Ucapnya.
“Kami selalu bergerak cepat bersama para kepala dusun dan lembaga desa. Bantuan awal langsung kami salurkan, lalu kami laporkan ke pihak terkait seperti BPBD, P2BK, hingga pemerintah kabupaten,” jelasnya.
Menanggapi isu di masyarakat yang menyebut penanganan pemerintah desa terkesan lamban, Kepala Desa menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.
“Itu hanya rumor. Kami bekerja sesuai kemampuan dan kewenangan desa. Koordinasi dengan pihak terkait terus dilakukan,” tegasnya.
Sementara itu, untuk bantuan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), ia menyampaikan bahwa meskipun belum ada kunjungan langsung ke lokasi dalam waktu dekat, koordinasi telah dilakukan melalui petugas P2BK yang berada di tingkat desa dan kecamatan.
Ke depan, pemerintah desa berharap adanya perhatian serius dari pemerintah pusat. Menurutnya, sejak tahun 2024 telah muncul rencana relokasi warga, bahkan disertai kajian teknis mengenai kondisi tanah di wilayah tersebut.
“Warga pada prinsipnya siap direlokasi, namun persoalan biaya pemindahan dan kebutuhan lainnya tentu perlu difasilitasi oleh pemerintah pusat,” pungkasnya.
Reporter : Agus .S





