MediaKrimsusTNIPOLRI

Independen dan Terpercaya

Kategori: Hukum

1 minggu yang lalu

mediakrimsustnipolri.com   Jakarta, – Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, kedudukan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) diatur secara tegas dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Secara konstitusional, tidak dikenal istilah “Anggota DPR RI Non Aktif”. Hal […]