Mediakrimsustnipolri.com
Sukabumi – Cibadak, 7 Juli 2025 – Dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai keselamatan dan pelayanan kelistrikan, PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Cibadak kembali menggelar kegiatan rutin bulanan berupa sosialisasi bersama jajaran kecamatan. Kali ini, kegiatan berlangsung di wilayah Kecamatan Cibadak, yang menjadi salah satu dari 10 kecamatan yang dilayani oleh PLN Cibadak.
Manager PLN ULP Cibadak, Syam Agung Nugroho, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk koordinasi berkala PLN bersama kecamatan-kecamatan yang berada di bawah naungan UP3 Sukabumi. “Kegiatan ini rutin kita laksanakan setiap bulan, dan kali ini kita fokus di Kecamatan Cibadak. Sosialisasi ini menyasar dua poin utama, yaitu keselamatan instalasi listrik dan pemahaman layanan pelanggan,” ungkapnya.
Salah satu isu penting yang disampaikan adalah keterbukaan informasi terkait instalasi kelistrikan yang berada di dalam rumah atau tanah milik pelanggan. Menurut Syam, segala bentuk pemindahan atau perubahan instalasi harus melalui prosedur resmi, diawali dengan pengajuan surat permohonan oleh pelanggan. Setelah itu, PLN akan melakukan perhitungan kebutuhan material dan jasa dalam bentuk Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang wajib disetujui dan dibayarkan pelanggan.
Ditegaskan pula, setiap laporan gangguan dan keluhan pelanggan dapat disampaikan melalui aplikasi PLN Mobile yang dapat diakses 24 jam. “Semua keluhan yang masuk akan kami respon maksimal dalam waktu 30 menit,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, PLN juga menjelaskan mekanisme pemeriksaan meteran listrik oleh petugas P2TL (Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik). Pemeriksaan dilakukan jika ditemukan data pemakaian melebihi daya kontrak. “Petugas bekerja berdasarkan Work Order yang diterbitkan dari hasil evaluasi pencatatan meter bulanan. Jika ada penggunaan berlebihan, maka akan dicek lebih lanjut,” tambahnya.
PLN juga memberikan edukasi soal pentingnya menggunakan MCB (Miniature Circuit Breaker) yang sesuai standar. MCB dari PLN memiliki segel resmi. Jika segel rusak atau dilepas, hal tersebut bisa dianggap sebagai pelanggaran. “MCB yang beredar di pasaran hanya untuk instalasi internal rumah, bukan untuk KWH meter. Pastikan semua perangkat listrik ber-SNI untuk keamanan,” tegas Syam.
Terkait dengan pelanggaran instalasi atau manipulasi MCB, PLN mengingatkan bahwa tindakan tersebut masuk dalam kategori pelanggaran dengan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Harapan dari kegiatan ini, lanjut Syam, adalah agar masyarakat di wilayah Cibadak dan sekitarnya semakin paham akan pentingnya keselamatan listrik dan mengenal berbagai layanan PLN. “Kami berharap informasi ini bisa diteruskan oleh pihak kecamatan ke tingkat desa hingga ke masyarakat yang belum mengetahui layanan PLN secara menyeluruh. Semua layanan kini bisa diakses dengan mudah melalui PLN Mobile,” tutupnya.
Reporter. Asep Lodaya





