mediakrimsustnipolri.com

 

Bandung 5 Desember 2025. Maraknya organisasi advokat di Indonesia merupakan hasil dari dinamika sejarah dan interpretasi hukum, yang menimbulkan tantangan sekaligus peluang, Oki mengatakan bahwa penyikapan terhadap fenomena ini memerlukan peran aktif dari pemerintah dan organisasi advokat itu sendiri untuk memastikan profesionalisme agar integritas profesi tetap terjaga.

Fenomena banyaknya organisasi advokat (multi-bar system) berakar dari perpecahan organisasi tunggal (single bar system) yang diamanatkan oleh UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Pasal 32 ayat (3) UU tersebut mengamanatkan pembentukan satu organisasi advokat yang solid, namun dalam pelaksanaannya, upaya penyatuan selalu gagal dan justru memunculkan banyak organisasi baru yang mengklaim sebagai wadah tunggal.(ucap oki)

Oki berpendapat maraknya organisasi advokat menimbulkan tantangan tantangan baru salah satunya yaitu :

– *Krisis Kepercayaan Publik* Banyaknya organisasi yang tidak selektif dalam proses rekrutmen dan maraknya pelanggaran kode etik oleh oknum advokat menyebabkan krisis kepercayaan publik terhadap profesi yang mulia ini.

– *standar Profesi yang Beragam* Masing-masing organisasi memiliki standar pendidikan, ujian, dan pengawasan yang berbeda-beda, sehingga menghasilkan kualitas advokat yang tidak merata.

– *Konflik Internal Berkepanjangan* Perselisihan dan klaim sepihak sebagai “single bar” oleh berbagai organisasi memicu kegaduhan dan menghambat konsolidasi profesi secara nasional.

Dari beberapa tantangan tersebut sehingga perlu dilakukan beberapa hal.

– *Revisi UU Advokat* Banyak pihak, termasuk organisasi advokat, yang mendorong perubahan Undang-Undang Advokat untuk memperjelas sistem organisasi yang berlaku, apakah menganut single bar atau multi-bar, serta memperketat proses penyaringan calon advokat.

– *intervensi Pemerintah* Meskipun ada kekhawatiran intervensi, peran pemerintah dianggap penting untuk menata kembali sistem organisasi advokat, misalnya dengan membentuk Dewan Advokat Nasional yang berfungsi sebagai regulator dan pengawas tunggal.

– *Penguatan Kode Etik dan Dewan Kehormatan* Organisasi advokat perlu bersinergi untuk menegakkan Kode Etik Advokat Indonesia sebagai hukum tertinggi dalam menjalankan profesi. Pembentukan Dewan Kehormatan Pusat Bersama (DKPB) antar organisasi juga menjadi salah satu inisiatif untuk mengatasi masalah etik secara kolektif.

– *Verifikasi Ketat Calon Advokat* Mahkamah Agung dan organisasi advokat perlu bekerja sama untuk melakukan verifikasi yang sangat ketat terhadap calon advokat yang akan disumpah, memastikan mereka memenuhi syarat dan standar profesionalisme.

Sehingga oki berkesimpulan Secara keseluruhan, bahwa penyikapan yang paling ideal adalah melalui konsolidasi internal di kalangan advokat untuk menyatukan visi dan misi, dengan dukungan regulasi yang jelas dari pemerintah, demi mengembalikan marwah profesi advokat sebagai penegak hukum yang berintegritas. ( red)