mediakrimsustnipolri.com

JAKARTA, 8 Oktober 2026 –Ketua DPD Rumah Perlindungan Anak (RPA) Indonesia Jakarta Utara, Ida Sapulette, menerima laporan dugaan tindak kekerasan yang dialami seorang perempuan bernama Adventina Luhukay.

Korban mengaku mengalami penganiayaan berupa pemukulan, tendangan, hingga tindakan meludahi yang diduga dilakukan oleh seseorang berinisial SFR.

Ida menjelaskan, laporan korban diterima DPD RPA Indonesia Jakarta Utara pada Kamis (8/10/2026) pukul 20.00 WIB. Korban mengaku mendapat intimidasi dari pelaku karena laporan dugaan kekerasan yang telah disampaikan ke Polsek Jagakarsa, Jakarta Selatan, sejak 27 Juli 2026 dinilai belum menunjukkan perkembangan yang jelas.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor *LP/B/220/VII/2026/SPKT/Polsek Jagakarsa/Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya.* Korban berharap kasusnya segera ditindaklanjuti agar memperoleh perlindungan dan kepastian hukum.

“Korban memutuskan meminta pendampingan RPA Indonesia setelah mendapat informasi dari masyarakat mengenai komitmen RPA Indonesia dalam membantu masyarakat tanpa pamrih,” ujar Ida.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Ida langsung meneruskan kepada Ketua Umum RPA Indonesia, Jeannie Latumahina. Selanjutnya, Jeannie berkoordinasi dengan LBH RPA Indonesia untuk menyiapkan pendampingan terhadap korban dan akan mendatangi Polsek Jagakarsa pada Jumat (9/10/2026).

Ida menegaskan, RPA Indonesia akan mengawal dan mendampingi laporan masyarakat sesuai ketentuan hukum hingga memperoleh kejelasan penanganan.

“RPA Indonesia berkomitmen memperjuangkan perlindungan korban agar mendapatkan keadilan dan kepastian hukum. Kami akan kawal sampai tuntas,” tegas Ida.

Red