Sukabumi//mediakrimsustnipolri.com/
Sengketa tanah di wilayah Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, kembali mencuat. Akhmad Taufik, sebagai pemegang kuasa lapangan dan sekali gus Dansatgasus GPN 08 yang mengawal kasus persengketaan lahan ini ahli waris Natadipura, melalui kuasa hukum yang diberikan kepada Soleh hidayat, S.H., menyatakan keberatan atas klaim dan pemanfaatan lahan keluarga yang saat ini berdiri sejumlah fasilitas umum dan perkantoran.
Dalam keterangannya, Ahmad menyebutkan bahwa tanah warisan Natadipura kini digunakan oleh berbagai instansi, di antaranya Kantor Kecamatan Warungkiara, kantor desa Ubrug, kantor desa Sukaharja, SMP Warungkiara, SD Ubrug, SD Tunas Harapan, hingga SD Sukaharja. “Kami tidak melarang jika tanah digunakan untuk kepentingan masyarakat, tetapi prosedur hukum seharusnya ditempuh terlebih dahulu. Hak kami sebagai ahli waris harus tetap diakui,” tegasnya.
Ahmad menambahkan, keberatan juga diajukan karena hasil pertemuan dengan DPRD Kabupaten Sukabumi Komisi I bersama Bagian Hukum, Bagian Aset, dan Dinas Pendidikan menyebutkan bahwa Pemkab Sukabumi tidak memiliki lahan yang dipermasalahkan tersebut. Menurutnya, dokumen yang ada hanya diterbitkan oleh oknum PTPN VIII yang dianggap tidak sah.
Lebih lanjut, pihak ahli waris mempertanyakan penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Guna Pakai (HGP) yang dinilai tidak sesuai aturan. “Tidak ada batas waktu yang jelas. Padahal dana APBD tidak boleh digunakan untuk membangun di atas tanah bermasalah. Pemerintah jangan memberi contoh yang buruk,” ungkap Ahmad.
Ia menegaskan, pihaknya bersama kuasa hukum tidak menutup diri untuk dialog. “Kami hanya ingin aturan ditegakkan. Kalau memang untuk kepentingan masyarakat, mari duduk bersama. Tapi jangan membodohi kami,” tambahnya.
Sengketa ini sebelumnya juga telah dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan menghadirkan pihak DPRD, perwakilan partai politik, PTPN, BPN, serta sejumlah kepala dinas. Namun hingga kini, persoalan status tanah Natadipura masih belum menemui titik terang.
(Asep lodaya)