
mediakrimsustnipolri.com
Sukabumi – Sengketa lahan seluas 650 hektare yang melibatkan ahli waris Tatadipura kembali memasuki babak penting di meja hijau. Pada sidang terbaru, kuasa hukum ahli waris, Saleh Hidayat, menegaskan bahwa pihaknya siap memenuhi seluruh kewajiban pajak, sekaligus meminta kejelasan status hukum tanah warisan tersebut.
Menurut Saleh, para ahli waris telah mengajukan permohonan pembayaran PPH Waris dan PPH-TB melalui Bapenda. Namun, pengajuan itu ditolak dengan alasan tanah dianggap aset negara. “Penolakan tersebut tidak berdasar. Padahal ahli waris sudah siap menanggung kewajiban pajak yang nilainya mencapai sekitar Rp7 miliar. Jika negara menolak pembayaran itu, sama saja menutup akses hukum ahli waris,” ujarnya.
Gugatan hukum pun dilayangkan, dengan melibatkan Bapenda Kabupaten, Kantor Pajak, serta turut tergugat BPN Kabupaten dan KPK. Ahli waris menilai ada ketidakjelasan karena pihak perusahaan yang selama puluhan tahun menguasai lahan tidak pernah menunjukkan dokumen Hak Guna Usaha (HGU).
Menariknya, dalam sidang kali ini para ahli waris tidak datang sendirian. Mereka mendapat dukungan penuh dari Gerakan Persatuan Nasional (GPN) 08. Sekretaris Jenderal DPP GPN 08, Akhmad Taufik, hadir langsung untuk memberikan pengawalan dan menegaskan sikap organisasi.
“Kami sudah menelaah dokumen-dokumen resmi. Tidak ada alasan lagi menunda pengembalian tanah ini. Jika pemerintah daerah dan instansi terkait tidak segera bertindak, kami akan membawa persoalan ini langsung ke tingkat pusat bahkan ke Presiden,” tegas Taufik.
Ia juga menyinggung putusan pengadilan tahun 2016 yang seharusnya sudah mengembalikan hak tanah kepada ahli waris. “Sudah hampir satu dekade sejak perkara ini berjalan. Putusan hakim jelas, tapi implementasi di lapangan nihil. Itu sebabnya GPN 08 akan terus mengawal dan mendampingi ahli waris sampai hak mereka benar-benar kembali,” tambahnya.
Sidang berikutnya akan digelar sesuai jadwal yang ditentukan pengadilan. Ahli waris Tatadipura menyatakan tetap berkomitmen mengikuti seluruh proses hukum, sambil berharap pemerintah lebih responsif agar persoalan berkepanjangan ini segera tuntas.
Reporter:Asep lodaya






