mediakrimsustnipolri.com

SUKABUMI — Sidang lanjutan perkara Gugatan Bayar Pajak Waris Tanah Natadipura dengan Register Perkara Nomor 34/Pdt.G/2025/PN.Cbd kembali digelar pada Rabu, 21 Januari 2026. Persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Cibadak tersebut berakhir sekitar pukul 14.00 WIB.

Perkara ini mempertemukan Para Ahli Waris Natadipura sebagai Penggugat melawan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sukabumi selaku Tergugat I, KPP Pratama Sukabumi sebagai Tergugat II, serta BPN Kabupaten Sukabumi dan KPK RI masing-masing sebagai Turut Tergugat I dan II.

Agenda persidangan kali ini sejatinya adalah pemeriksaan dan pendengaran saksi fakta yang akan diajukan oleh Tergugat I, yakni Bapenda Kabupaten Sukabumi. Namun, dalam persidangan tersebut, Tergugat I menyatakan tidak jadi dan tidak akan menghadirkan saksi fakta. Sementara itu, Tergugat II sejak awal memang telah menyatakan tidak akan mengajukan saksi fakta.

Di sisi lain, Turut Tergugat I (BPN Kabupaten Sukabumi) dan Turut Tergugat II (KPK RI) kembali tidak hadir dalam persidangan. Bahkan, sejak awal proses persidangan hingga saat ini, kedua pihak tersebut tidak pernah menghadiri sidang.

Dengan kondisi tersebut, majelis hakim menyatakan perkara memasuki tahapan penting berikutnya, yakni agenda penyampaian kesimpulan para pihak yang dijadwalkan pada 4 Februari 2026. Selanjutnya, agenda pembacaan putusan akan dilaksanakan pada 18 Februari 2026. Kedua agenda tersebut akan digelar melalui mekanisme sidang elektronik (e-Court).

Situasi persidangan yang berkembang hingga saat ini dinilai memberikan sejumlah keuntungan strategis bagi pihak Penggugat. Setidaknya terdapat tiga poin penting yang memperkuat posisi Para Ahli Waris Natadipura.

Pertama, ketidakhadiran Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II sejak awal persidangan dinilai sangat menguntungkan Penggugat. Tidak adanya bantahan atau tanggapan dari Turut Tergugat terhadap dalil gugatan berarti dalil dan fakta hukum yang disampaikan Penggugat tidak terbantahkan. Hal ini terutama terkait status tanah dan keabsahan alas hak berupa Letter C Nomor 16, C 84, C 89, serta Verponding Nomor 1745, yang dengan demikian dinilai sah secara hukum sebagai tanah hak milik adat, bukan tanah negara.

Kedua, keputusan Tergugat I dan Tergugat II untuk tidak mengajukan saksi fakta maupun saksi ahli dinilai melemahkan posisi mereka. Dalam sistem hukum Indonesia, keterangan saksi fakta dan saksi ahli merupakan alat bukti krusial untuk membantu hakim menemukan kebenaran materiil suatu perkara. Dengan tidak adanya saksi dari pihak tergugat, majelis hakim hanya akan mempertimbangkan keterangan saksi dan ahli yang diajukan oleh pihak Penggugat.

Ketiga, hingga tahap persidangan saat ini, tidak terdapat pihak lain yang secara resmi mengajukan diri sebagai Penggugat Intervensi. Padahal, dalam gugatan disebutkan adanya pihak-pihak lain seperti PTPN, Assalam, dan pihak lain yang selama ini mengklaim atau menguasai objek tanah sengketa. Secara hukum, pihak-pihak tersebut memiliki hak untuk mempertahankan klaimnya dengan masuk sebagai pihak intervensi dalam perkara, bukan melalui aksi atau manuver di luar proses persidangan.

Dengan rangkaian proses tersebut, perkara Gugatan Pajak Waris Tanah Natadipura kini memasuki fase penentuan, di mana seluruh fakta dan alat bukti akan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan akhir. ( Rzl – Tim)