Mediakrimsustnipolri.com
Sukabumi, Jawa Barat – Polemik event hiburan malam Ngoet Fest X Santa Sea (Pool Party) yang digelar Sabtu 19 September 2026 malam di Santa Sea Water Theme Park semakin menjadi sorotan.
Setelah viral di TikTok dan menuai keresahan warga Sekitar karena dentuman musik hingga pukul 22.00 WIB, kini terungkap fakta mengejutkan dari Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Sukabumi.
Dinas yang seharusnya menjadi pintu gerbang perizinan event pariwisata itu justru mengaku tidak mengetahui adanya kegiatan tersebut.
Fakta tersebut tertuang dalam Surat Permohonan Audiensi Terbuka LSM RIB DPC Kota Sukabumi Nomor: 15/RIB-DPC/SMI/AUD/IX/2026 tertanggal 23 September 2026 yang dilayangkan kepada Ketua DPRD Kota Sukabumi dan Wali Kota Sukabumi.
Pada poin ke-9 surat tersebut, LSM RIB menulis dengan tegas:
“Fakta lapangan bahwa Disporapar Kota Sukabumi sendiri menyatakan tidak mengetahui kegiatan tersebut karena penyelenggara tidak mengajukan rekomendasi perizinan dan kegiatan tersebut tidak sesuai norma budaya Kota Sukabumi.”
Pernyataan Kadis Porapar inilah yang kini menjadi bola liar dan memicu sentilan keras dari LSM RIB DPC Kota Sukabumi.
LSM RIB: Kalau Disporapar Tidak Tahu, Siapa yang Memberi Izin ?
Ketua DPC LSM RIB Kota Sukabumi, Lutfi Imanullah mempertanyakan secara tajam sistem perizinan di Kota Sukabumi.
“Ini statement jujur dari Kadis Porapar yang harus kita apresiasi. Beliau jujur mengatakan tidak tahu karena penyelenggara tidak mengajukan rekomendasi. Pertanyaan kami selanjutnya adalah, kalau Disporapar tidak tahu, lalu siapa yang memberikan izin keramaian? Apakah Kapolres diberi tahu? Apakah Satpol PP tahu? Apakah Wali Kota tahu? Ini event besar, bukan hajatan kecil,” ujar Lutfi ,Sabtu, (17/10/2026).
Menurut Lutfi, pengakuan Disporapar tersebut justru memperkuat dugaan pelanggaran Perda.
“Kalau tidak ada rekomendasi perizinan, berarti kegiatan itu ilegal. Kalau ilegal dan melanggar norma budaya Kota Santri yang punya 1.100 lebih pesantren, kenapa sampai hari ini tidak ada sanksi administratif sesuai Perda No.2 Tahun 2008 dan Perda No.11 tentang Trantibum? Pelanggar bisa dipidana 3 bulan atau denda Rp 10 Juta. Mana ketegasan itu?” sentilnya.
2 Minggu Surat Audiensi Tak Digubris, DPRD Dinilai Lamban.
Yang lebih disayangkan LSM RIB, meski sudah mengantongi statement resmi dari Disporapar dan bukti viral TikTok, surat permohonan audiensi terbuka yang mereka jadwalkan pada Jumat, 25 September 2026 di Ruang Komisi I DPRD Kota Sukabumi hingga kini tak digubris.
Dengan tembusan, ke MUI Kota Sukabumi dan Kapolres Kota Sukabumi.
“Untuk DPRD Kota Sukabumi, dengan segala hormat, jangan tutup mata. Ketika Kadis Porapar saja sudah berani jujur bahwa kegiatan ini tidak sesuai norma budaya Kota Sukabumi, seharusnya DPRD menjadi yang paling depan memanggil pengelola Santa Sea dan EO Ngoet Fest untuk Rapat Dengar Pendapat. Bukan malah bungkam dua minggu,” tegas Ketua DPC LSM RIB, Lutfi Imanullah.
Memang sebelumnya pernah dilakukan pemanggilan oleh DPRD Kota Sukabumi, terkait acara tersebut karena viral di Media sosial.
Lutfi menambahkan, ada 4 tujuan audiensi yang sangat rasional yang seharusnya didukung DPRD:
1. Klarifikasi resmi status perizinan Ngoet Fest X Santa Sea.
2. Evaluasi total dan sanksi administratif sesuai Perda Trantibum.
3. Mendesak dibuatnya SOP baru perizinan event hiburan di waterpark yang wajib mencantumkan kajian dampak sosial-keagamaan dan persetujuan MUI, tokoh agama, serta warga sekitar Gedongpanjang.
4. Menjaga identitas Kota Santri.
“Kami tulis di akhir surat kami dengan sangat halus: Kami percaya Pemkot tidak bangga dengan label Kota Santri di siang hari tapi membiarkan marwahnya dicoreng di malam hari. Itu sentilan halus tapi tajam dari kami. Tolong dijawab dengan tindakan, bukan dengan diam,” pungkas Lutfi. ( Utis.S )







