Mediakrimsustnipolri.com
Sukabumi, Jawa Barat – Penyelenggaraan event hiburan Ngoet Fest X Santa Sea (Pool Party) pada Sabtu malam, 19 September 2026 di Kota Sukabumi menuai kecaman. Lembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Indonesia Berdaya (LSM RIB) DPC Kota Sukabumi resmi melayangkan surat permohonan audiensi terbuka kepada Ketua DPRD Kota Sukabumi dan Wali Kota Sukabumi Cq. Kepala Disporapar dan Kasat Pol PP.
Event yang viral di TikTok tersebut dinilai melukai marwah Kota Sukabumi sebagai Kota Santri dan menimbulkan keresahan warga sekitar akibat dentuman musik hingga malam hari.
Ketua LSM RIB DPC Kota Sukabumi Lutfi Imanullah menyatakan keprihatinan mendalam atas lemahnya pengawasan perizinan event hiburan di ruang terbuka.
“Kami percaya Pemkot tidak bangga dengan label Kota Santri di siang hari, tapi membiarkan marwahnya dicoreng di malam hari. Kegiatan ini viral, meresahkan, dan diduga tidak mengantongi izin resmi,” ujarnya.
Fakta di Lapangan:
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Sukabumi menyatakan tidak mengetahui kegiatan tersebut karena penyelenggara tidak mengajukan rekomendasi perizinan. Kegiatan juga dinilai tidak sesuai dengan norma budaya dan kearifan lokal Kota Sukabumi yang memiliki lebih dari 1.100 pesantren.
Diduga Langgar 3 Regulasi Daerah:
LSM RIB menilai penyelenggara diduga melanggar:
1. Perda Kota Sukabumi No. 2 Tahun 2008 tentang Ketertiban Umum, yang melarang penyelenggaraan pesta/hiburan yang mengganggu ketenangan tanpa izin dan mempertontonkan hiburan yang melanggar norma kesopanan/kesusilaan. Ancaman pidana kurungan 3 bulan atau denda Rp 10 juta.
2. Peraturan Wali Kota No. 23 Tahun 2013 & Perwali No. 42 Tahun 2021 tentang Pembatasan Operasional Tempat Hiburan Malam, yang membatasi operasional hiburan malam paling lama hingga pukul 24.00 WIB untuk menjaga ketentraman umum.
3. UU No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan Pasal 15 dan 20, yang mewajibkan pengusaha pariwisata menjaga norma agama, adat istiadat, dan kearifan lokal.
Selain itu, rujukan konstitusional UUD 1945 Pasal 29, Pasal 28E dan 28J serta UU No. 23 Tahun 2014 tentang kewajiban Pemda menjaga ketentraman dan ketertiban umum.
Tiga Tuntutan Audiensi :
Melalui surat bernomor resmi, LSM RIB meminta:
1. Klarifikasi resmi Pemkot dan DPRD terkait status perizinan Ngoet Fest X Santa Sea.
2. Evaluasi total dan pemberian sanksi administratif sesuai Perda Trantibum kepada pengelola venue dan Event Organizer (EO).
3. Pembuatan SOP perizinan event hiburan di ruang terbuka/waterpark yang wajib mencantumkan kajian dampak sosial-keagamaan serta persetujuan MUI, tokoh agama, dan warga sekitar.
Audiensi terbuka diusulkan pada:
Hari : Jumat, 25 September 2026*
Pukul: 10.00 WIB
Tempat: Ruang Komisi I / Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Sukabumi
LSM RIB melampirkan bukti tangkapan layar video viral, pernyataan Disporapar, dan dokumentasi kegiatan sebagai bahan kajian DPRD.
Hingga berita ini diturunkan, panitia penyelenggara Ngoet Fest belum memberikan keterangan resmi. ( red)







