mediakrimsustnipolri.com
Sukabumi, Jawa Barat – Upaya pengawalan terhadap tata kelola dana pendidikan di Kota Sukabumi kembali dilakukan oleh masyarakat sipil. Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Indonesia Berdaya (DPC LSM RIB) Kota Sukabumi secara resmi melayangkan Laporan Pengaduan (Lapdu) terkait dugaan penyimpangan pengelolaan dana hibah Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Kesetaraan Tahun Anggaran 2025.
Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: 02/LP/LSM-RIB-SMI/IX/2026 tertanggal 29 September 2026, yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi Cq. Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus).
Kepastian bahwa laporan tersebut telah diterima secara resmi oleh aparat penegak hukum diperkuat dengan adanya dokumen Tanda Terima Surat resmi dari Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi.
Dalam dokumen tersebut tercatat secara jelas, Pengirim atas nama DIKDIK, Perihal LAPDU, dengan Tanggal Terima 29-09-2026, yang dibubuhi stempel resmi Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi dan tanda tangan penerima dari pihak Kejari.
Sekretaris DPC LSM RIB Kota Sukabumi, Dikdik, membenarkan bahwa pihaknya telah mengantongi bukti tanda terima resmi tersebut.
“Benar, kami telah menyampaikan Lapdu secara resmi dan telah diterima oleh Kejari Kota Sukabumi pada tanggal 29 September 2026. Kami mengapresiasi Kejari yang telah menerima laporan kami secara profesional. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam mengawal amanah LHP BPK RI,” ujar Dikdik saat dikonfirmasi, Jumaat (16/10/2026).
Berpijak pada LHP BPK RI yang Objektif :
Dikdik menjelaskan, laporan yang disampaikan oleh pihaknya bukanlah asumsi, melainkan berpijak secara utuh pada dokumen resmi negara, yakni Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2025.
Berdasarkan LHP BPK tersebut, alur dana BOSP Kesetaraan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik tercatat sebesar Rp5.714.080.000. Dari total realisasi hibah Kota Sukabumi sebesar Rp53,1 miliar atau 98,16 persen, Dinas Pendidikan Kota Sukabumi tercatat sebagai penyalur terbesar dengan realisasi sebesar Rp27.838.120.601 atau 99,29 persen.
Dari total tersebut, sebesar Rp5,395 miliar disalurkan kepada 16 Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang ada di Kota Sukabumi. Namun, dari pemeriksaan sampel yang dilakukan BPK terhadap 2 PKBM saja, telah ditemukan dugaan penyimpangan dengan total nilai sebesar Rp383.735.133.
“Artinya, ini baru 22 persen sampel dari total 16 PKBM. Jika dilakukan audit investigatif menyeluruh, kami menduga potensi kerugian negara bisa mencapai di atas Rp1 miliar. Oleh karena itu, kami mendorong agar Kejari melakukan pendalaman secara komprehensif,” tuturnya dengan nada halus.
Uraian Dua Temuan yang Menjadi Perhatian :
Dalam dokumen Lapdu yang disampaikan, LSM RIB menguraikan secara rinci dua temuan yang menjadi perhatian serius.
Pertama, pada PKBM dengan inisial UK yang menerima pagu hibah sebesar Rp830.420.000, ditemukan dugaan penyimpangan sebesar Rp50.611.500.
Modus yang diuraikan dalam LHP adalah adanya penarikan dana secara tunai dan memarkirkan dana hibah di BMT Nurul Hikmah (BMT NH), yang dinilai tidak sejalan dengan prinsip pengelolaan non-tunai. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp35,1 juta diduga digunakan tidak sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis).
Rinciannya meliputi pembayaran cicilan di BMT sebesar Rp8,3 juta, pinjaman kepada Yayasan sebesar Rp10,22 juta, over booking atau partisipasi yayasan sebesar Rp9,4 juta, serta belanja untuk kaos volly, Sparks Odeon, dan parsel.
Selain itu, terdapat sebesar Rp15,45 juta untuk honor transport kegiatan workshop yang dinilai tidak semestinya, karena kegiatan workshop tersebut dilaksanakan di lokasi sendiri pada hari kerja, namun tetap dibayarkan honor transportnya.
Kedua, pada PKBM dengan inisial HM yang menerima pagu hibah Rp937.650.000, ditemukan dugaan penyimpangan yang lebih besar, yakni sebesar Rp333.123.633.
Modus yang diduga terjadi adalah adanya praktik window dressing, di mana Buku Kas Umum (BKU) yang tercatat dalam aplikasi Arkas diduga tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya (fiktif) dan berbeda dengan BKU manual yang dibuat dalam format excel.
Dana sebesar Rp333 juta tersebut diduga digunakan untuk belanja modal pembangunan gedung yang secara tegas dilarang dalam Juknis BOSP Kesetaraan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2024.
Belanja tersebut meliputi paving halaman, pembangunan rooftop, serta pengalihfungsian laboratorium menjadi mushola dan toilet. Rinciannya terdiri dari Tahap 1 sebesar Rp165,2 juta dan Tahap 2 sebesar Rp167,8 juta.
Mendorong Pemeriksaan Menyeluruh, Termasuk Unsur Verifikator :
Menariknya, LSM RIB dalam laporannya tidak hanya menyoroti pengelola PKBM, namun juga secara halus dan konstruktif mendorong Kejari untuk melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang memiliki kewenangan verifikasi di internal Dinas Pendidikan Kota Sukabumi.
Hal ini didasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2023 Pasal 14 ayat (4) yang menegaskan bahwa Dinas Pendidikan melakukan verifikasi atas bukti penerimaan dan belanja hibah.
“Dengan realisasi hibah Disdik yang mencapai 99,29 persen, namun belum berhasil mendeteksi penyimpangan sebesar Rp383,7 juta dari 2 PKBM saja, kami menilai perlu ada evaluasi dan klarifikasi terhadap proses verifikasi. Kami yakin ini semata-mata persoalan administratif yang perlu diluruskan agar ke depan lebih akuntabel. Verifikasi jangan hanya menjadi formalitas,” jelas Dikdik.
Adapun 5 pihak yang diminta untuk dapat dimintai keterangan dan klarifikasi oleh Seksi Pidsus Kejari Kota Sukabumi adalah:
1. Kepala Dinas Pendidikan Cq. Kepala Bidang PAUD dan Dikmas selaku Penanggung Jawab Verifikasi Teknis Hibah PKBM;
2. Kepala Seksi Kesetaraan/Kelembagaan PKBM Bidang PAUD dan Dikmas selaku Verifikator Harian RKAS dan LPJ Arkas;
3. PPK/PPTK Hibah BOSP Kesetaraan pada Dinas Pendidikan;
4. Kepala dan Bendahara PKBM UK dan HM; serta
5. Pengurus Yayasan dan Pengurus BMT Nurul Hikmah.
Aspek Hukum dan Harapan Pengawalan :
Secara aspek hukum, LSM RIB dalam laporannya menguraikan adanya dugaan terpenuhinya unsur dalam Pasal 3 tentang penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan pihak yayasan atau BMT dan merugikan keuangan negara sebesar Rp383,7 juta,
Pasal 8 tentang penggelapan oleh petugas yang menguasai uang karena jabatannya, serta Pasal 2 ayat (1) tentang perbuatan melawan hukum yang memperkaya orang lain, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Melalui laporan tersebut, LSM RIB menyampaikan 5 harapan atau tuntutan yang konstruktif:
1. Berkenan menerima laporan tersebut sebagai Laporan Pengaduan (Lapdu) resmi;
2. Berkenan melakukan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan Tipikor BOSP Kesetaraan TA 2025;
3. Berkenan memanggil dan meminta keterangan terhadap 5 pihak di atas, khususnya Kabid PAUD Dikmas dan Kasi Kesetaraan untuk mendapatkan kejelasan;
4. Berkenan melakukan audit investigatif terhadap 16 PKBM penerima hibah, mengingat potensi kerugian yang mungkin lebih besar;
5. Berkenan menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp383.735.133 untuk dapat kembali ke Kas Daerah dalam kurun waktu 60 hari sebagaimana amanat LHP BPK.
LSM RIB berharap proses hukum dapat berjalan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah, profesional, dan tetap menjaga kondusifitas dunia pendidikan di Kota Sukabumi, “tutupnya. ( red)







