Sukabumi –Krimsus TNI Polri
Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Jawa Barat (Baznas Jabar) resmi menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 085/BAZNAS-JABAR/II/2026 yang menjadi acuan selama bulan suci Ramadan tahun ini.
Berdasarkan ketentuan tersebut, masyarakat di wilayah Kabupaten Sukabumi dapat menunaikan zakat fitrah dalam bentuk uang sebesar Rp35.000 per orang. Sementara untuk wilayah Kota Sukabumi, besaran zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp45.000 per orang.
Ketua Baznas Kabupaten Sukabumi, Unang Sudarma, menjelaskan bahwa penetapan nilai zakat fitrah tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan harga rata-rata beras yang beredar di masyarakat.
Menurutnya, angka Rp35.000 yang ditetapkan untuk Kabupaten Sukabumi telah melalui proses pembahasan dan kajian bersama berbagai pihak terkait, sehingga dianggap sesuai dengan kondisi harga kebutuhan pokok saat ini.
“Penetapan ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah. Kami juga mengimbau agar zakat fitrah ditunaikan lebih awal sehingga dapat segera disalurkan kepada para penerima sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri,” ujar Unang.
Selain dalam bentuk uang, zakat fitrah juga dapat ditunaikan dengan beras sebanyak 2,5 kilogram atau setara 3,5 liter per jiwa. Beras yang dikeluarkan dianjurkan memiliki kualitas yang sama dengan yang biasa dikonsumsi sehari-hari oleh masyarakat.
Penetapan nilai zakat fitrah tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2014 mengenai tata cara perhitungan zakat fitrah dan zakat mal. Selain itu, ketentuan tersebut juga merujuk pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 65 Tahun 2022.
Besaran zakat fitrah di Jawa Barat sendiri merupakan hasil koordinasi antara Baznas, Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta pemerintah daerah di seluruh wilayah provinsi.
Baznas Kabupaten Sukabumi juga telah membuka layanan pembayaran zakat fitrah sejak awal Ramadan. Masyarakat dapat menyalurkan zakatnya melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang tersebar di masjid, lembaga pendidikan, instansi pemerintah, maupun secara langsung ke kantor Baznas Kabupaten Sukabumi.
Unang menegaskan bahwa seluruh zakat yang terkumpul nantinya akan segera didistribusikan kepada para mustahik di wilayah Kabupaten Sukabumi, dan penyalurannya ditargetkan selesai sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri.
( Resi)




