mediakrimsustnipolri.com
BENGKULU, 17 Agustus 2026 – Kinerja Kejaksaan Tinggi Bengkulu hingga Kejaksaan Agung RI dalam menangani dugaan penyalahgunaan dan monopoli dana *Pokok-Pokok Pikiran (Pokir)* DPRD Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2022–2024 kini disorot tajam.
Laporan resmi yang digulirkan gabungan LSM bersama puluhan awak media sejak 2024 lalu dinilai stagnan dan belum ada kepastian hukum yang jelas.
DUGAAN KONSPIRASI OKNUM DEWAN DAN MEDIA
Dalam berkas laporan tersebut terungkap dugaan praktik konspirasi antara oknum anggota dewan dan pemilik media tertentu. Anggaran publikasi Pokir disinyalir disalurkan secara terpusat dan monopolistik hanya kepada media-media yang memiliki “afiliasi khusus”, untuk mengeruk keuntungan pribadi maupun kelompok.
LAPORAN “MANGKRAK”, OMB-B DESAK KPK TURUN
Meskipun tembusan laporan telah sampai ke Kejagung RI di Jakarta, hingga saat ini belum terlihat perkembangan signifikan terkait proses penyidikan. Penanganan yang dinilai jalan di tempat ini memicu kekecewaan elemen masyarakat sipil dan insan pers di Bengkulu.
Melihat momentum operasi KPK yang sedang intens di lingkungan pejabat Kota Bengkulu hingga Rabu malam (13/8/2026), desakan agar lembaga antirasuah mengambil alih kasus Pokir DPRD Provinsi Bengkulu semakin menguat.
*Ketua Umum Organisasi Masyarakat Bengkulu Bersatu (OMBB) M. Diamin* menegaskan, dugaan penyelewengan uang rakyat tidak boleh dibiarkan.
“Negara tidak boleh kalah dari mafia oknum media dan oknum dewan! Kami menuntut proses hukum dijalankan secara transparan dan diusut sampai tuntas. Kasus ini dari tahun 2024 seperti ditelan alam tanpa ada kepastian.
Uang rakyat adalah untuk kepentingan publik, bukan untuk dijadikan ajang memperkaya diri sendiri!” tegas M. Diamin.
PUBLIK MENANTI KEBERANIAN KPK
Sikap diam dan lambannya penegak hukum daerah menguatkan kecurigaan publik bahwa ada kekuatan besar yang mencoba mempetieskan skandal monopoli media ini.
Kini, masyarakat Bengkulu menanti keberanian KPK untuk membongkar jaringan konspirasi tersebut hingga ke akar-akarnya, demi mengembalikan transparansi dan keadilan pengelolaan anggaran publik di Provinsi Bengkulu. ( Aldo )







