Mediakrimsustnipolri.com
KARAWANG — Muncul laporan adanya aktivitas operasional perusahaan di lahan bekas PT Beesco Indonesia, terletak di Jalan Raya Karawang–Cikampek, Desa Tamelang, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Padahal, perusahaan tersebut telah dinyatakan tutup permanen sejak tahun 2023.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, setidaknya terdapat empat entitas yang kini beraktivitas di atas lahan seluas 16 hektar tersebut, yakni PT JNT Express, PT SKI (produsen Alderon), PT Patiha (gudang penyimpanan televisi), dan PT Topan Plasindo Lestari (gudang biji plastik).
PT Beesco Sudah Tutup Sejak 2023
Merespons hal tersebut, mantan HRD PT Beesco Indonesia sekaligus praktisi hukum dan pengamat kebijakan, Asep Agustian, S.H., M.H., menegaskan bahwa PT Beesco telah berhenti beroperasi sepenuhnya sejak tahun 2023.
“Saya sendiri yang menandatangani proses penutupannya. Sudah tidak ada kegiatan apa pun di sana. Jika kini terlihat ada aktivitas, itu bukan lagi PT Beesco.” — ujar Asep Agustian, Kamis (1/10/2026).
Ia menjelaskan bahwa nama PT Beesco memang masih tertera di bangunan bekas pabrik tersebut, namun tidak berarti perusahaan itu masih berjalan. Kabar terakhir yang diketahuinya, lahan tersebut direncanakan akan dijual; soal penyewaan kepada empat perusahaan tadi, ia mengaku tidak mengetahui adanya hal tersebut.
Alih Fungsi Pabrikasi ke Pergudangan Harus Punya Izin Baru
Terkait perubahan fungsi lahan dari kawasan pabrikasi menjadi kawasan pergudangan, Asep Agustian menegaskan hal tersebut tidak dapat dilakukan secara sepihak.
“Rencana tata ruang atau site plan di sana tertujukan untuk fungsi pabrikasi, bukan pergudangan. Jika kini berubah menjadi gudang, maka wajib mengurus izin perubahan site plan terlebih dahulu. Tanpa itu, berarti mereka melanggar ketentuan.”
Ia pun mempertanyakan keterlibatan Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang: “Apakah Pemda mengetahui adanya perubahan fungsi dari pabrikasi menjadi pergudangan di lokasi tersebut?”
Desak Tim Gabungan Lakukan Inspeksi Mendadak
Asep Agustian mendesak Bupati Karawang segera menurunkan tim gabungan untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) guna memastikan kepatuhan perizinan keempat perusahaan tersebut.
“Mereka disinyalir mengubah fungsi tanpa izin. Jangan sampai muncul anggapan PT Beesco masih beroperasi — saya tegaskan sekali lagi, perusahaan itu sudah tutup. Ada pihak yang mengajarkan cara-cara tidak patut, membuka usaha tanpa melengkapi persyaratan!”
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya memastikan perizinan tertib agar pemanfaatan lahan tetap memberikan keuntungan bagi masyarakat dan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selain itu, keberadaan pergudangan dinilai berpotensi memberi dampak lingkungan bagi warga sekitar, sehingga perlu pengawasan ketat.
“Tim gabungan harus turun, termasuk unsur Imigrasi. Karena disinyalir pula ada keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang perlu dipastikan legalitasnya di lokasi tersebut.” — pungkas Asep Agustian.
Report DARSA






