mediakrimsustnipolri.com

Bengkulu, 05 Juli 2026 – Satpol PP Kota Bengkulu kembali menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di badan jalan dan trotoar sepanjang Jalan Soeprapto, Sabtu malam 04 Juli 2026.

PKL ditemukan melanggar Perda Nomor 03 Tahun 2008 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dengan meletakkan gerobak, tenda, meja-kursi, alat memasak, serta berjualan memanfaatkan badan jalan dan trotoar.

Penertiban:

Kegiatan dipimpin Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kota Bengkulu Ferryzon bersama Camat Ratu Samban Novi Wahyudi, PPNS Tazakrisno, Peleton 1 Jaga Kota dipimpin Danton Wijaya Kusuma, Ketua RW/RT, dan Anggota Satlinmas.

Usai penertiban, tidak ditemukan lagi PKL yang meletakkan barang dagangan dan berjualan di badan jalan maupun trotoar Jalan Soeprapto.

Sudah Diperingatkan Berulang Kali:

Satpol PP Kota Bengkulu sebelumnya telah melakukan sosialisasi dan teguran, baik langsung maupun melalui Camat, Lurah, Ketua RT/RW, dan Satlinmas setempat. Penertiban dengan memindahkan barang dagangan juga sudah dilakukan. Namun para PKL tetap mengabaikan dan melanggar Perda.

Temuan di Lapangan:

Sebagian PKL diketahui memiliki tempat di ruko. Alasan yang disampaikan adalah keterbatasan tempat, kesanggupan membayar sewa bulanan atau mingguan, serta sudah meminta izin ke pemegang SPT atau Juru Parkir dan membayar iuran kebersihan ke Pemkot. Meski demikian, mereka tetap berjualan di badan jalan dan trotoar.

Satpol PP Kota Bengkulu menegaskan penertiban dilakukan untuk memelihara ketentraman masyarakat dan ketertiban umum, serta mewujudkan Kota Bengkulu yang tentram dan tertib sesuai Perda. ( Aldo )