mediakrimsustnipolri.com
LUWU, 2 Agustus 2026 – Dewan Penasehat Organisasi Masyarakat SILU RAYA, Abdul Samad, menyayangkan tindakan Aparat Penegak Hukum (APH) yang melakukan pembakaran peralatan milik penambang emas di bantaran Sungai Suso dan Sungai Kompi, Desa Marinding, Kecamatan Bajo Barat, Kabupaten Luwu.
Tindakan itu dilakukan saat penertiban aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) oleh APH pada Sabtu, 1 Agustus 2026.
Menurut Abdul Samad, pembakaran peralatan tersebut menimbulkan rasa tidak terima di masyarakat dan berpotensi memicu perseteruan antara aparat dengan warga.
Meski demikian, SILU RAYA menegaskan tidak mendukung aktivitas PETI karena bertentangan dengan hukum yang berlaku.
“Tambang emas ilegal memang telah menyalahi aturan serta hukum yang berlaku. Akan tetapi, kami menilai masih banyak langkah yang dapat ditempuh agar setiap persoalan dapat diselesaikan secara baik, damai, dan mengedepankan pendekatan persuasif,” ujar Abdul Samad.
Ia juga menegaskan pihaknya tetap menghargai tugas APH dalam menegakkan peraturan. Namun ia berharap setiap tindakan dilakukan secara profesional, proporsional, dan humanis.
“Kami sangat menghargai dan menghormati para penegak hukum. Namun kami juga berharap agar aparat bekerja secara profesional dan humanis sehingga tidak menimbulkan gejolak serta kekecewaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum,” katanya.
Dalam penyampaiannya, Abdul Samad mengingatkan falsafah masyarakat Tana Luwu, “Wanua Mappatuo Na Ewai Alena”, yang bermakna seluruh masyarakat Luwu hidup di tanah yang sama dan memiliki tanggung jawab menjaga persatuan, kedamaian, kebersamaan, serta keadilan.
“Kita sama-sama hidup di tanah Luwu dan sama-sama ingin menikmati hasil kekayaan tanah Luwu. Karena itu, marilah kita hidup berdampingan. Jangan ada tindakan yang bersifat anarkis. Masyarakat Luwu cinta kedamaian, cinta kebersamaan, dan lebih mencintai keadilan,” tegasnya.
Di akhir, Abdul Samad berharap penanganan PETI ke depan tidak hanya mengedepankan penegakan hukum, tetapi juga dialog untuk menjaga kondusivitas daerah dan menghindari konflik sosial.
Hingga berita ini diterbitkan, media masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak APH terkait pelaksanaan penertiban tersebut, sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dalam pemberitaan. ( Aldo )






