mediakrimsustnipolri.com

BENGKULU, 6 Juni 2026  – Demi menciptakan suasana aman dan kondusif, Satpol PP Kota Bengkulu menggelar Patroli Pemeliharaan Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum di kawasan Wisata Pantai Panjang dan sekitar Lapangan Golf Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Kampung Melayu, Sabtu dini hari 6/6/2026.

Patroli yang dipimpin Husni Thamrin Sihombing oleh Peleton 2 Jaga Kota menyasar sejumlah Warung Remang/Warem yang menyediakan hiburan malam, minuman tuak, dan minuman beralkohol tanpa izin serta masih beroperasi hingga dini hari.

“Dalam patroli ini masih ditemukan Warem yang memutar musik dengan suara keras, menjual tuak dan minuman beralkohol, serta mempekerjakan pelayan pendamping. Pelanggan juga kedapatan menikmati miras di tempat tanpa izin dan melebihi batas waktu operasional,” ujar Husni Thamrin Sihombing.

Petugas langsung menegur pemilik, pekerja/pelayan, dan pengunjung Warem agar mematuhi Perda terkait kewajiban perizinan, batas waktu kegiatan, larangan suara musik menimbulkan kebisingan, larangan menjual tuak/miras, serta larangan perbuatan asusila/prostitusi yang mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat.

Sebagai tindakan tegas, pemilik Warem didata dan diminta memusnahkan sendiri tuak/minuman beralkohol di tempat.

Selain penertiban, Peleton 2 Jaga Kota juga mengklarifikasi informasi terkait adanya oknum yang mengaku dari Satpol PP Kota Bengkulu dan meminta setoran uang.

“Kami pastikan Satpol PP Kota Bengkulu tidak pernah meminta setoran dalam bentuk apapun. Jika masyarakat mengetahui atau mendapatkan permintaan serupa, segera laporkan ke Layanan Lapor Satpol PP Kota Bengkulu di nomor 0811-7312-876,” tegasnya.

Satpol PP Kota Bengkulu berkomitmen terus melakukan patroli rutin agar kawasan wisata tetap aman, tertib, dan nyaman bagi pengunjung. ( Aldo )