mediakrimsustnipolri.com
Bantargadung — Kepala SPPG Jasa Raka Bantargadung, Doni Damara, angkat bicara terkait isu yang menyebut pihaknya melanggar Surat Edaran Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor 3 Tahun 2026 tentang teknis distribusi makanan bergizi kepada penerima manfaat.
Doni menegaskan, kebijakan pembagian makanan secara rapel yang sempat menjadi sorotan publik tidak dilakukan secara sepihak. Menurutnya, keputusan tersebut merupakan hasil koordinasi dan kesepakatan bersama antara pihak sekolah dan penerima manfaat.
“Memang kemarin beredar isu bahwa SPPG Jasa Raka Bantargadung diduga melanggar SE terbaru. Namun perlu kami jelaskan, sebelum pelaksanaan rapelan dilakukan, kami sudah berkoordinasi dengan pihak sekolah dan penerima manfaat,” ujar Doni, Jumat (8/5/2026).
Ia menjelaskan, keputusan pembagian rapelan diambil karena adanya kondisi khusus, yakni pelaksanaan ujian sekolah serta renovasi dapur SPPG yang sedang berlangsung. Situasi tersebut membuat distribusi harian tidak memungkinkan dilakukan seperti biasanya.
“Pertama karena sekolah sedang ujian. Kedua, dapur SPPG sedang renovasi bangunan. Maka dari itu disepakati bersama untuk distribusi dirapel selama satu minggu,” jelasnya.
Doni mengakui bahwa dalam Juknis 1.02 pada SE terbaru memang tidak diatur secara khusus mengenai mekanisme rapelan. Meski demikian, ia menegaskan langkah yang ditempuh tetap mempertimbangkan kesiapan distribusi serta mendapat persetujuan resmi dari pihak sekolah.
“Kami sudah membuat surat kesepakatan bersama penerima manfaat, khususnya PIC sekolah yang bertanggung jawab. Surat itu sudah ditandatangani dan dicap resmi oleh kepala sekolah serta pihak SPPG,” tegasnya.
Ia memastikan seluruh menu yang dibagikan tetap memenuhi standar kebutuhan gizi penerima manfaat. Dalam distribusi rapelan tersebut, pihaknya menyalurkan berbagai makanan siap konsumsi seperti ayam utuh, susu UHT, buah apel, hingga puding.
“Menu minggu kemarin di antaranya satu ekor ayam, dua buah apel, tiga susu UHT ukuran 125 ml, dan makanan siap saji lainnya. Jadi bukan asal dibagikan tanpa perhitungan,” katanya.
Menurut Doni, tudingan pelanggaran muncul akibat adanya pemahaman yang tidak utuh terhadap aturan maupun kondisi di lapangan.
“Kalau dibaca secara menyeluruh, kami juga sudah menyiapkan makanan siap santap untuk penerima manfaat. Jadi tidak serta-merta bisa disebut pelanggaran,” ungkapnya.
Ia menambahkan, pihak SPPG juga telah melakukan konfirmasi kepada unsur Prokopimcam serta PIC sekolah terkait mekanisme rapelan tersebut agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
Saat ditanya apakah sistem rapelan diperbolehkan selama ada kesepakatan dengan sekolah, Doni menyebut hal itu dapat dilakukan sepanjang penerima manfaat menyetujuinya.
“Selama ada kesepakatan bersama dengan penerima manfaat dan pihak sekolah, itu disepakati. Jadi bukan keputusan sepihak dari SPPG,” pungkasnya.
Reporter Rzl






