Mediakrimsustnipolri.com
SUKABUMI, 2 Juni 2026 – Dugaan pencemaran lingkungan kembali mencuat di Desa Bantarkalong, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi. Warga mengeluhkan aktivitas SPPG yang diduga membuang limbah melalui pipa dan selang terpal sepanjang ±100 meter langsung ke selokan warga hingga bermuara ke Sungai Cimandiri.
*Temuan Lapangan & Keluhan Warga*
Pantauan di lokasi, Selasa 2/6/2026, terlihat toren besar diduga penampungan limbah di samping bangunan SPPG. Jalur pipa/selang terpal membentang dari lokasi ke selokan warga.
“Kebau menyengat sekali, apalagi kalau malam. Dulu sebelum pakai pipa ke sungai, limbahnya sempat ngalir ke selokan warga. Itu sangat mengganggu,” ujar warga Bantarkalong yang enggan disebut nama.
Dampak sudah dirasakan: ikan di kolam warga mati, air jadi keruh dan bau, serta warga lain alami gatal-gatal. Meski kini limbah dialirkan via pipa ke Sungai Cimandiri, kekhawatiran pencemaran lebih luas tetap tinggi.
*Rekomendasi Mandul Sejak Januari*
Kang Lutfi menegaskan pihaknya sudah menyampaikan rekomendasi sejak Januari 2026 via surat tertulis, telepon, WhatsApp, dan surat rekomendasi bertanda tangan. Namun tindak lanjut baru sebatas survei lapangan, belum ada eksekusi dari pihak mitra SPPG.
“Kami tidak keberatan aktivitas itu dihentikan sementara sampai IPAL benar-benar berjalan, kalau ada aduan masyarakat + bukti tertulis,” tegas Kang Lutfi.
*Tuntutan Warga*
1. *DLH Kabupaten Sukabumi* + instansi berwenang segera uji lab air Sungai Cimandiri & selokan warga.
2. *Pengelola SPPG* wajib stop pembuangan limbah ke badan air sebelum IPAL berfungsi optimal sesuai UU No. 32/2009 tentang PPLH.
3. *Pemerintah Desa + Kecamatan Warungkiara* fasilitasi mediasi & pengawasan ketat.
Hingga rilis ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola SPPG terkait dugaan pembuangan limbah.
Warga Bantarkalong menuntut hak atas lingkungan bersih dan layak huni segera dipenuhi, sebelum Sungai Cimandiri tercemar permanen.
Reporter : Rzl







