mediakrimsustnipolri.com
INDRAMAYU – Dugaan praktik penjualan pupuk subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) kembali mencuat di Kabupaten Indramayu. Seorang pedagang pupuk subsidi di Desa Malang sari, Kecamatan Bangodua, yang juga disebut-sebut menjabat sebagai Ketua Paguyuban Pedagang Pupuk Desa Wanasari periode 2023–2024, secara terbuka mengakui telah menjual pupuk subsidi melebihi harga resmi yang ditetapkan pemerintah. ( 21/1/2026).
Pengakuan tersebut disampaikan langsung kepada awak media. Dalam keterangannya, pedagang pupuk subsidi itu menyatakan bahwa sejak tahun 2023 pihaknya menjual pupuk subsidi di atas harga NET atau HET. Pernyataan tersebut sontak memantik perhatian publik, mengingat pupuk subsidi merupakan program strategis pemerintah untuk melindungi dan membantu petani kecil.
Lebih jauh, yang menimbulkan keprihatinan serius adalah sikap pedagang tersebut yang terkesan menantang hukum. Kepada awak media, ia menyatakan tidak takut terhadap pemberitaan media maupun sanksi hukum yang mengintai. Bahkan, ia terkesan merasa “kebal hukum”, meski mengetahui bahwa penjualan pupuk subsidi di atas HET dapat berujung pada sanksi berat, termasuk pencabutan izin dan penutupan hak sebagai penyalur pupuk subsidi.
Pernyataan terbuka tersebut dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap aturan hukum dan mekanisme pengawasan distribusi pupuk subsidi. Praktik semacam ini tidak hanya berpotensi melanggar hukum, tetapi juga diduga kuat merugikan petani yang seharusnya menerima pupuk dengan harga terjangkau sesuai ketentuan pemerintah.
Status pedagang tersebut sebagai Ketua Paguyuban Pedagang Pupuk di tingkat desa turut menambah sorotan. Jabatan tersebut semestinya menjadi garda terdepan dalam memastikan distribusi pupuk subsidi berjalan transparan, adil, dan sesuai regulasi, bukan justru diduga menjadi alat legitimasi praktik penjualan di luar ketentuan.
Atas dasar pengakuan langsung tersebut, desakan agar aparat penegak hukum bertindak semakin menguat. Polres Indramayu diminta segera turun tangan untuk melakukan penyelidikan mendalam, termasuk menelusuri alur distribusi, struktur paguyuban, serta kemungkinan adanya pelanggaran sistemik dalam penyaluran pupuk subsidi di wilayah Bangodua.
Tak hanya itu, Kementerian Pertanian Republik Indonesia dan Dinas Pertanian Kabupaten Indramayu juga didesak segera melakukan audit dan evaluasi terhadap kios serta paguyuban pupuk subsidi di Desa Malang sari. Langkah tegas dinilai penting guna menjaga integritas program subsidi dan memastikan hak petani tidak terus dirugikan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi terkait terkait tindak lanjut atas dugaan pelanggaran tersebut. Media akan terus melakukan penelusuran dan menyampaikan perkembangan informasi kepada publik.
Staf Redaksi : Kadimi





