Sukabumi – Krimsus TNI Polri
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi mengingatkan seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayahnya untuk memenuhi kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan kepada para pekerja atau buruh sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain perusahaan pada umumnya, pemerintah juga mendorong perusahaan layanan transportasi berbasis aplikasi agar memberikan Bonus Hari Raya (BHR) kepada para mitra pengemudi dan kurir yang telah berkontribusi dalam layanan tersebut.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, Sigit Widarmadi, menegaskan bahwa kewajiban pemberian THR telah diatur melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan. Aturan tersebut mewajibkan perusahaan memberikan THR kepada pekerja, baik yang berstatus tetap maupun tidak tetap.
Menurutnya, pekerja yang berhak menerima THR adalah mereka yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus di perusahaan tempat mereka bekerja.
Ia juga menjelaskan bahwa pembayaran THR harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Meski demikian, pihaknya menganjurkan agar perusahaan dapat membayarkannya lebih awal agar para pekerja dapat mempersiapkan kebutuhan menjelang hari raya.
“Pembayaran THR tidak boleh dicicil dan harus diberikan secara penuh dalam bentuk uang. Hal ini sudah menjadi ketentuan yang harus dipatuhi oleh setiap perusahaan,” ujarnya.
Sigit menambahkan, bagi pekerja yang telah memiliki masa kerja satu tahun atau lebih secara terus-menerus, besaran THR yang diberikan setara dengan satu bulan upah.
Sementara itu, bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari satu tahun tetapi telah bekerja minimal satu bulan, besaran THR akan diberikan secara proporsional sesuai dengan masa kerja yang dijalani.
Untuk memastikan hak para pekerja dapat terpenuhi, Disnakertrans Kabupaten Sukabumi juga membuka posko layanan THR yang berfungsi sebagai pusat informasi sekaligus tempat konsultasi bagi pekerja.
Melalui posko tersebut, pekerja dapat menanyakan perhitungan THR yang seharusnya mereka terima. Layanan konsultasi ini dibuka hingga 15 hari sebelum Hari Raya Idulfitri.
Selanjutnya, menjelang tujuh hari sebelum Idulfitri, posko tersebut akan difungsikan sebagai tempat pengaduan bagi pekerja yang belum menerima THR dari perusahaan tempat mereka bekerja.
“Jika pada H-5 hingga H-1 Idulfitri pekerja belum menerima THR atau terjadi permasalahan dalam pembayarannya, mereka dapat melapor ke posko pengaduan. Kami akan menindaklanjuti laporan tersebut bersama pengawas ketenagakerjaan di Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” jelasnya.
Posko layanan THR tersebut berlokasi di Kantor Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, Jalan Pelabuhan II Km 22, Cimanggu Cikembang, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi.
Selain membuka layanan pengaduan, Disnakertrans juga terus melakukan sosialisasi kepada berbagai perusahaan terkait kewajiban pembayaran THR dan BHR. Dalam waktu dekat, pihaknya juga berencana melakukan monitoring ke sejumlah perusahaan guna memastikan aturan tersebut dijalankan dengan baik.
Melalui upaya ini, pemerintah daerah berharap seluruh pekerja di Kabupaten Sukabumi dapat menerima haknya tepat waktu sehingga dapat menyambut dan merayakan hari raya dengan lebih tenang bersama keluarga.
Disnakertrans Sukabumi Tegaskan Kewajiban Perusahaan Bayar THR Sebelum Hari Raya
Sukabumi – Krimsus TNI Polri
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi mengingatkan seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayahnya untuk memenuhi kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan kepada para pekerja atau buruh sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain perusahaan pada umumnya, pemerintah juga mendorong perusahaan layanan transportasi berbasis aplikasi agar memberikan Bonus Hari Raya (BHR) kepada para mitra pengemudi dan kurir yang telah berkontribusi dalam layanan tersebut.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, Sigit Widarmadi, menegaskan bahwa kewajiban pemberian THR telah diatur melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan. Aturan tersebut mewajibkan perusahaan memberikan THR kepada pekerja, baik yang berstatus tetap maupun tidak tetap.
Menurutnya, pekerja yang berhak menerima THR adalah mereka yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus di perusahaan tempat mereka bekerja.
Ia juga menjelaskan bahwa pembayaran THR harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Meski demikian, pihaknya menganjurkan agar perusahaan dapat membayarkannya lebih awal agar para pekerja dapat mempersiapkan kebutuhan menjelang hari raya.
“Pembayaran THR tidak boleh dicicil dan harus diberikan secara penuh dalam bentuk uang. Hal ini sudah menjadi ketentuan yang harus dipatuhi oleh setiap perusahaan,” ujarnya.
Sigit menambahkan, bagi pekerja yang telah memiliki masa kerja satu tahun atau lebih secara terus-menerus, besaran THR yang diberikan setara dengan satu bulan upah.
Sementara itu, bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari satu tahun tetapi telah bekerja minimal satu bulan, besaran THR akan diberikan secara proporsional sesuai dengan masa kerja yang dijalani.
Untuk memastikan hak para pekerja dapat terpenuhi, Disnakertrans Kabupaten Sukabumi juga membuka posko layanan THR yang berfungsi sebagai pusat informasi sekaligus tempat konsultasi bagi pekerja.
Melalui posko tersebut, pekerja dapat menanyakan perhitungan THR yang seharusnya mereka terima. Layanan konsultasi ini dibuka hingga 15 hari sebelum Hari Raya Idulfitri.
Selanjutnya, menjelang tujuh hari sebelum Idulfitri, posko tersebut akan difungsikan sebagai tempat pengaduan bagi pekerja yang belum menerima THR dari perusahaan tempat mereka bekerja.
“Jika pada H-5 hingga H-1 Idulfitri pekerja belum menerima THR atau terjadi permasalahan dalam pembayarannya, mereka dapat melapor ke posko pengaduan. Kami akan menindaklanjuti laporan tersebut bersama pengawas ketenagakerjaan di Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” jelasnya.
Posko layanan THR tersebut berlokasi di Kantor Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, Jalan Pelabuhan II Km 22, Cimanggu Cikembang, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi.
Selain membuka layanan pengaduan, Disnakertrans juga terus melakukan sosialisasi kepada berbagai perusahaan terkait kewajiban pembayaran THR dan BHR. Dalam waktu dekat, pihaknya juga berencana melakukan monitoring ke sejumlah perusahaan guna memastikan aturan tersebut dijalankan dengan baik.
Melalui upaya ini, pemerintah daerah berharap seluruh pekerja di Kabupaten Sukabumi dapat menerima haknya tepat waktu sehingga dapat menyambut dan merayakan hari raya dengan lebih tenang bersama keluarga.
Resi







