mediakrimsustnipolri.com
SUKABUMI, Kamis 4 Juni 2026 – Dugaan pelanggaran teknis Instalasi Pengolahan Air Limbah/IPAL dan standar higiene pada dapur program Makan Bergizi Gratis/MBG Yayasan Al-Hasan Hussein, Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi, kembali mencuat.
Dapur MBG yang berlokasi di Kp. Berekah, Desa Berekah tersebut disorot karena diduga belum mengelola limbah cair sesuai standar. Hasil investigasi tim di lapangan menunjukkan dapur dengan nomor ID SPPG yang belum jelas itu belum memiliki IPAL yang berfungsi.
Saat dikonfirmasi, mitra dapur Hajjah Lilis menyampaikan:
“Pasang IPAL harus ada uang. Saya belum ada uang, kalau wartawan mau bantu uang silakan. Bukan tempat saya saja yang belum pasang, di wilayah Kecamatan Bojonggenteng banyak yang belum pasang. Saya sudah hampir satu tahun buka dapur. Awalnya tidak ada IPAL, sekarang baru 2 bulan ada pemberitahuan harus pasang IPAL. Saya lebih tahu karena saya mitra.”
Hajjah Lilis juga mengaku limbah dibuang langsung ke kebun:
“Dari DLH pun sudah cek ke dapur. Saya belum ada uang, sekarang pakai pipa saja dibuang ke kebun. Saya tidak ada masalah,” ujarnya.
Tim investigasi juga memantau proses pencucian ompreng makanan yang dilakukan di area parkiran. Kondisi tersebut dinilai tidak memenuhi standar K3 dan berisiko menyebabkan kontaminasi silang.
*Standar Cuci Ompreng MBG – Permenkes 1096/2011 + Panduan Teknis BGN:*
1. *Tempat*: Wajib di ruangan khusus, beratap, lantai kedap air. Dilarang cuci di area parkir/lapangan terbuka. Alasan: debu, asap knalpot, air kotor bisa menempel ke ompreng bersih.
2. *Proses*: Bilas awal buang sisa makanan → Cuci pakai deterjen food grade + air mengalir + sikat khusus → Bilas akhir air mengalir sampai busa hilang → Sanitasi rendam air panas 82°C selama 30 detik ATAU klorin 50-100 ppm selama 1 menit.
3. *Fasilitas*: Pakai bak 3 kompartemen atau wastafel stainless, bukan ember/baskom. Air harus mengalir, tidak boleh air diam. Rak tiris khusus min 60cm dari lantai, tertutup. Ompreng bersih dilarang dijemur di tanah.
4. *Limbah*: Air bekas cuci yang berminyak + deterjen wajib masuk grease trap/IPAL. Dilarang dibuang ke tanah/parkiran/selokan langsung.
Ompreng adalah “alat makan anak”. Pencucian di parkiran berisiko sama dengan memberikan makan debu + bakteri ke anak. Tanpa unit pengolahan memadai, air limbah dapur SPPG berpotensi mencemari tanah dan air tanah, menimbulkan bau busuk yang memicu protes warga, serta menjadi sarang bakteri yang berisiko mengontaminasi makanan anak.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pengelola Yayasan Al-Hasan Hussein maupun Dinas Lingkungan Hidup/DLH Kabupaten Sukabumi terkait tindak lanjut pemasangan IPAL dan perbaikan area pencucian ompreng ( Red)
*Catatan Redaksi*: Press release ini disusun berdasarkan hasil investigasi lapangan 4 Juni 2026 dan pernyataan mitra dapur. Pihak terkait berhak memberikan hak jawab/konfirmasi.






