Mediakrimsustnipolri.com

SUKABUMI – Krimsus TNI Polri
Tokoh masyarakat Herman alias Popay mengingatkan agar setiap pemberitaan terkait dugaan penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi di Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi, tetap mengedepankan prinsip-prinsip jurnalistik, khususnya akurasi, verifikasi, dan keberimbangan.
Pernyataan tersebut disampaikan Herman sebagai tanggapan atas beredarnya pemberitaan yang mengangkat dugaan adanya penyimpangan dalam penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani di wilayah Nyalindung.

Menurut Herman, penyampaian klarifikasi yang dilakukannya bukan untuk membela maupun menyalahkan pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk kepedulian agar informasi yang diterima masyarakat benar-benar berdasarkan fakta dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.

“Saya menyampaikan klarifikasi ini bukan untuk membenarkan atau menyalahkan siapa pun. Saya hanya berharap setiap pemberitaan yang disampaikan kepada masyarakat benar-benar berdasarkan fakta serta hasil konfirmasi dari semua pihak yang berkaitan,” ujar Herman.

Ia menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran dalam penyaluran pupuk bersubsidi harus dibuktikan melalui data, fakta di lapangan, serta proses konfirmasi kepada seluruh pihak terkait. Menurutnya, media memiliki tanggung jawab untuk menyajikan informasi secara utuh sehingga masyarakat memperoleh gambaran yang objektif.

Herman menjelaskan bahwa dalam mekanisme penyaluran pupuk bersubsidi terdapat sejumlah pihak yang terlibat, mulai dari petani sebagai penerima manfaat, kios atau pengecer resmi, distributor, hingga instansi pemerintah yang memiliki kewenangan melakukan pembinaan dan pengawasan.

“Kalau ada persoalan mengenai pupuk subsidi, jangan hanya mendengar keterangan dari satu pihak. Petani perlu dikonfirmasi, pengecer juga harus diberikan kesempatan menjelaskan, begitu pula distributor dan instansi terkait. Dengan demikian pemberitaan akan lebih berimbang dan sesuai fakta,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa pemberitaan yang belum melalui proses verifikasi secara menyeluruh berpotensi menimbulkan keresahan di kalangan petani maupun merugikan pihak-pihak yang selama ini menjalankan tugas sesuai ketentuan.

Menurut Herman, apabila memang ditemukan adanya indikasi pelanggaran dalam distribusi pupuk bersubsidi, maka hal tersebut harus diungkap secara transparan berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan semata-mata berdasarkan dugaan atau informasi sepihak.

“Kita semua memiliki tujuan yang sama, yakni agar pupuk bersubsidi benar-benar sampai kepada petani yang berhak. Namun, jika ada dugaan pelanggaran, tentu harus dibuktikan dengan fakta dan data. Jangan sampai ada pihak yang dirugikan akibat informasi yang belum terverifikasi secara menyeluruh,” katanya.

Herman berharap media massa terus menjaga profesionalisme dengan menerapkan prinsip cover both sides dalam setiap pemberitaan, termasuk memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak yang disebut dalam pemberitaan sebagai bagian dari etika jurnalistik.

“Intinya, berita harus disajikan secara benar, objektif, dan berimbang. Jika masih berupa dugaan, sampaikan sebagai dugaan dan lakukan konfirmasi kepada seluruh pihak terkait agar masyarakat memperoleh informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkas Herman alias Popay.

Di akhir keterangannya, Herman menegaskan bahwa yang terpenting adalah memastikan distribusi pupuk bersubsidi berjalan sesuai ketentuan dan benar-benar memberikan manfaat bagi petani. Ia juga berharap setiap persoalan yang muncul dapat diselesaikan secara transparan, berdasarkan fakta, data, serta ketentuan hukum yang berlaku, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap proses penyaluran pupuk maupun pemberitaan media tetap terjaga.(Resi)