Mediakrimsustnipolri.com
KARAWANG, 9 Oktober 2026 – Pelaksanaan tes Digital bagi calon Kepala Desa se-Kabupaten Karawang telah resmi digelar pada Jumat (9/10/2026). Kegiatan berpusat di lingkungan Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika), dengan pimpinan langsung dari Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang.
Pelaksanaan Semakin Maju
Pelaksanaan tahun ini merupakan kelanjutan sistem Pilkades Digital yang telah diterapkan sejak tahun lalu. Jika tahun sebelumnya tes masih dilakukan secara manual, maka tahun ini sepenuhnya dilaksanakan secara daring berbasis komputer sejalan dengan visi pembangunan Kabupaten Karawang yang terus bergerak maju. Konsep tes ini serupa dengan sistem ujian seleksi pegawai negeri maupun ujian masuk perguruan tinggi.
Kegiatan resmi dibuka langsung oleh Bupati Karawang, H. Aep Saepulloh, S.E., yang menyegel ruangan ujian sebelum pelaksanaan dimulai pukul 09.00 WIB. Seluruh proses juga disiarkan langsung melalui media sosial Instagram guna menjamin keterbukaan dan transparansi.
Kehadiran Peserta
Dari total 211 calon yang terdaftar, sebanyak 209 orang hadir. Dua orang yang tidak hadir di antaranya adalah satu calon dari Desa Duren yang sebelumnya telah mengundurkan diri atas nama Endi, dan satu calon dari Desa Mekarmaya, Kecamatan Cilamaya Wetan, yang belum dapat dikonfirmasi kehadirannya dan akan tetap dikomunikasikan lebih lanjut.
Sistem Pengawasan & Pencegahan Kecurangan
Guna meminimalkan potensi kecurangan, panitia menerapkan sistem verifikasi berlapis:
1. Meja Pertama: Pendaftaran dan penyerahan kartu peserta
2. Meja Kedua: Pencocokan identitas dengan KTP dan foto resmi
3. Lantai 3: Pemberian kode akses akun ujian secara pribadi
Sistem ujian terdiri dari 100 butir soal yang diacak, sehingga urutan nomor soal berbeda antarpeserta namun materi tetap sama. Waktu pengerjaan diberikan selama kurang lebih 90 menit. Ujian berlangsung di 6 ruangan terpisah, dengan kapasitas masing-masing ruangan 30 hingga 35 peserta. Langkah ini juga bertujuan mencegah adanya joki maupun kerja sama antarpeserta.
Mekanisme Penilaian
Nilai ambang batas kelulusan ditetapkan minimal 5,0. Nilai di bawah 5,0 dianggap telah memenuhi syarat administrasi namun belum melampaui batas kelulusan. Sementara nilai di atas 5,0 akan diakumulasikan dengan berkas administrasi yang telah diverifikasi sebelumnya sebagai dasar peringkat akhir.
Pesan Bupati Karawang
Bupati Karawang, H. Aep Saepulloh, S.E., menyampaikan:
“Kita harus terus maju, jangan melihat ke belakang. Sistem ini akan terus disempurnakan agar semakin modern dan profesional. Kepada seluruh calon, siapapun yang terpilih nanti, tetaplah bersikap dewasa siap untuk menang dan siap untuk kalah. Pemerintah daerah berdiri netral dan tidak memihak siapapun. Kami hanya memastikan proses berjalan jujur, adil, dan menghasilkan pemimpin terbaik bagi masyarakat.”
Saat ini panitia masih menunggu proses penilaian selesai dan hasil akan diumumkan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Report: DARSA






