mediakrimsustnipolri.com
JAKARTA,25 Agustus 2026 – Ketua Umum Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Indonesia, Jeannie Latumahina, menyampaikan rasa syukur kepada Tuhan serta apresiasi tinggi kepada Kementerian Luar Negeri RI melalui Direktorat Pelindungan Warga Negara Indonesia (PWNI), KBRI Baghdad, Irak, dan Radio Andika FM Kediri atas sinergi dalam mengawal kepulangan Kiki Chandra Praditia, PMI asal Nganjuk, Jawa Timur, yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Baghdad, Irak.
Kasus Kiki Chandra pertama kali dilaporkan oleh Radio Andika FM Kediri kepada RPA Indonesia. Sejak menerima laporan tersebut, RPA Indonesia melakukan pendampingan dan berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan perlindungan serta proses kepulangannya ke Tanah Air.
Berdasarkan informasi dari Kementerian Luar Negeri RI (PWNI) dan KBRI Baghdad, Kiki Chandra dijadwalkan berangkat dari Baghdad menuju Indonesia pada Rabu, 26 Agustus 2026. Dalam perjalanan ke Jakarta, Kiki akan transit melalui Doha dengan Qatar Airways QR 0956, dan dijadwalkan tiba di Bandara Soekarno-Hatta Terminal 3 sekitar pukul 15.35 WIB pada 26 Agustus 2026.
“Puji Tuhan, melalui sinergi Kementerian Luar Negeri RI, KBRI Baghdad, Radio Andika FM Kediri, dan Team RPA Indonesia, Mbak Kiki segera kembali ke Tanah Air. RPA Indonesia akan menjemput Kiki di Bandara Soekarno-Hatta, kemudian mendampinginya pulang ke Nganjuk dan berkunjung ke Radio Andika FM Kediri yang pertama kali melaporkan kasus ini kepada RPA Indonesia,” tegas Jeannie Latumahina.
Apresiasi dan rasa syukur juga disampaikan jajaran DPP RPA Indonesia, Roy Sairlela, Paulus Tutuarima, Yusuf Pradika, Desi Balubun, Jidan, Marnih, Wanti, dan Yeyen, serta mahasiswa magang Nia, Cassie, dan Bagas, yang turut mengawal kasus Kiki sejak awal.
Imbauan dan Desakan RPA Indonesia
Roy Sairlela dan Yusuf Pradika mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap tawaran kerja di luar negeri dengan iming-iming gaji besar dan proses cepat, terutama yang ditawarkan melalui media sosial, teman, maupun orang terdekat.
Paulus Tutuarima, Desi Balubun, Jidan, dan Marnih menegaskan calon PMI harus memastikan memiliki visa kerja yang sesuai serta memilih perusahaan dan agensi penempatan yang resmi dan legal.
Ketua Umum RPA Indonesia, Jeannie Latumahina, juga meminta pemerintah bertindak tegas terhadap agen dan jaringan penempatan PMI ilegal.
“Jangan hanya menangkap kaki tangannya. Otak intelektual dan pelaku utama harus dibongkar dan diberantas sampai ke akar-akarnya. Pemerintah juga harus memperkuat penyediaan lapangan kerja di dalam negeri agar masyarakat tidak mudah terjebak bujuk rayu sindikat TPPO,” tegas Jeannie.
RPA Indonesia berharap perjalanan kepulangan Kiki Chandra Praditia berjalan aman dan lancar hingga kembali berkumpul bersama keluarga di Nganjuk, Jawa Timur.
Kasus Kiki menjadi pengingat bahwa perlindungan PMI tidak hanya tentang memulangkan korban, tetapi juga tentang pencegahan, edukasi, pengawasan terhadap agen penempatan, serta pemberantasan jaringan TPPO hingga ke pelaku utamanya.
RPA INDONESIA: HADIR MENDAMPINGI, MELINDUNGI, DAN MENCEGAH TPPO.
Salam perjuangan dan kemanusiaan.
Red







