Mediakrimsistnipolri.com
MAJALENGKA – Aksi kejahatan jalanan yang meresahkan warga Kabupaten Majalengka berhasil dibongkar jajaran kepolisian. Tiga pemuda yang nekat melakukan kekerasan secara bersama-sama di muka umum dengan cara melempar botol miras serta merusak sepeda motor korban menggunakan celurit kini berakhir di balik sel tahanan.
Pengungkapan kasus tersebut dibeberkan langsung dalam konferensi pers oleh Kapolres Majalengka AKBP M Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., bersama Wakapolres Majalengka Kompol Ngadiman, S.Kom., M.M, Kasat Reskrim AKP Udiyanto, S.H., M.H., Kapolsek Majalengka Kota Iptu Piki Krismanto, S.H., M.H., serta Kasi Humas AKP Yayan Suripna H, S.H di Mako Polres Majalengka, Senin (5/10/2026).
Kapolres Majalengka AKBP M Aldy Sulaiman menjelaskan, aksi kekerasan tersebut dialami oleh Dzimar Abdullah Mubaarok (21), seorang mahasiswa warga Kelurahan Cijati, Kecamatan Majalengka.
Peristiwa nahas itu terjadi pada Sabtu (3/10/2026) dini hari sekira pukul 02.30 WIB di Jalan Pemuda, tepatnya di depan Pangkas Rambut Luwes, Kelurahan Cijati, Kecamatan Majalengka.
“Saat korban sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Pemuda, tiba-tiba berpapasan dengan tiga orang pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Beat. Secara spontan, salah satu pelaku melempar botol bekas minuman keras hingga mengenai aspal dan menyebabkan korban terjatuh,” ujar AKBP M Aldy Sulaiman kepada awak media.
Melihat para pelaku mengacungkan senjata tajam, korban yang ketakutan langsung menyelamatkan diri. Saat korban melarikan diri, para pelaku mendatangi sepeda motor korban dan merusaknya secara brutal menggunakan bilah celurit sebelum akhirnya kabur dari lokasi kejadian.
Akibat insiden tersebut, korban mengalami luka gores dan berdarah pada punggung kaki kiri, kedua lutut, serta tangan kanan. Selain itu, bodi sebelah kanan sepeda motor Honda Vario milik korban mengalami sobek dan rusak parah akibat sabetan senjata tajam.
Berbekal laporan korban ke Polsek Majalengka Kota dan penyelidikan cepat di lapangan, tim gabungan Satreskrim Polres Majalengka dan Polsek Majalengka Kota berhasil mengidentifikasi dan mengamankan ketiga pelaku.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum dengan ancaman pidana penjara di atas 5 tahun.
Kapolres menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir aksi geng motor dan kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat, serta akan melakukan patroli intensif pada jam-jam rawan.
Sumber: Humas Polres Majalengka
Tim Redaksi







