mediakrimsustnipolri.com
SERANG, 22 AGUSTUS 2026 – Bidhumas Polda Banten. Direktorat Reserse Kriminal Umum / Ditreskrimum Polda Banten berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor roda empat jenis pick up, Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap 3 orang pelaku yang terdiri dari joki, pemetik/eksekutor, dan penadah.
Pengungkapan dilakukan oleh Unit Resmob Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Banten pada Jumat (21/08/2026), berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/376/VIII/SPKT.III/Ditreskrimum/2026/Polda Banten.
Kronologi Penangkapan
*Direktur Reskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, kasus terungkap setelah petugas melakukan penyelidikan terhadap aksi pencurian kendaraan roda empat jenis pick up di wilayah hukum Polda Banten.
Aksi pencurian terakhir terjadi pada Jumat (21/08/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di Kampung Cigelam, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.
Petugas kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap 2 pelaku, yaitu RM (25) yang berperan sebagai joki dan DP (43) sebagai pemetik/eksekutor. Keduanya ditangkap pada Jumat (21/08/2026) sekitar pukul 04.24 WIB di Pintu Tol Tomang, Jakarta Barat.
Pengembangan kemudian dilakukan dan pada Sabtu (22/08/2026) sekitar pukul 08.00 WIB, polisi berhasil menangkap seorang penadah berinisial AS (41) di wilayah Pemalang, Jawa Tengah.
“Ketiga pelaku saat ini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan maupun lokasi pencurian lainnya,” jelas Kombes Pol Dian Setyawan.
Beraksi di 14 Lokasi di Wilayah Banten
Berdasarkan hasil interogasi awal, para pelaku mengaku telah melakukan pencurian kendaraan roda empat jenis pick up di sedikitnya 14 lokasi di wilayah hukum Polda Banten, yaitu:
Ciwandan, Citangkil, Anyer, Bojonegara, Gunungsari, Dukuh Ciruas, Sewor, Unyur, Petir, Curug, Kemang, Cigelam, Rangkas, dan Baros.
Barang Bukti yang Diamankan
Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti:
1. 1 buah kunci letter T
2. 2 buah kunci kontak kendaraan roda empat
3. 1 unit handphone Vivo warna biru
4. 1 unit handphone Oppo warna hitam
5. 3 unit mobil Suzuki Carry 1.5 pick up, yaitu:
Suzuki Carry 1.5 pick up Nopol B 9791 SAI warna abu-abu metalik
Suzuki Carry 1.5 pick up Nopol R 1910 VC warna hitam
Suzuki Carry 1.5 pick up Nopol B 9273 VUB warna hitam
Pengembangan Kasus dan Imbauan
“Polda Banten akan terus mengembangkan kasus ini, termasuk berkoordinasi dengan jajaran Satreskrim Polres dan Polsek untuk melakukan pendataan serta penarikan laporan polisi terkait curanmor roda empat yang diduga berkaitan dengan para pelaku,” ungkap Kombes Pol Dian.
Ia juga menegaskan penyidik masih melakukan pengembangan terhadap kendaraan hasil curanmor lainnya serta melanjutkan proses penyidikan terhadap para tersangka.
“Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap kendaraan yang diparkir, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait pencurian maupun penjualan kendaraan hasil kejahatan,” tutupnya. ( Tim Redaksi)
Sumber : Bidhumas Polda Banten






