mediakrimsustnipolri.com
Garut, 15 Juli 2026 – Polres Garut bersama Resmob Ditreskrimum Polda Jawa Barat menangkap empat pelaku pengeroyokan terhadap petugas jaga perlintasan kereta api di Kecamatan Leuwigoong, Kabupaten Garut.
Korban adalah Andika Tri Juliansyah (26), warga Kecamatan Cibatu, petugas penjaga pintu perlintasan PT KAI. Peristiwa terjadi Minggu, 12 Juli 2026 sekitar pukul 14.10 WIB di perlintasan Leuwigoong, Desa Sindangsari.
Saat korban menutup portal karena kereta akan melintas, empat pelaku berusaha membuka paksa palang pintu. Korban menegur demi keselamatan pengguna jalan, namun para pelaku tidak terima dan melakukan pemukulan dengan tangan kosong. Andika mengalami luka memar di wajah dan kepala serta luka cakar di tangan kiri. Korban lalu melapor ke Polres Garut.
Dari hasil penyelidikan, Selasa (14/7/2026), tim gabungan mengamankan empat pelaku di lokasi berbeda. Mereka adalah I.S. (44), A.W. (35), N.K. (59) warga Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, serta D.A.M. (31) warga Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung.
Polisi turut menyita barang bukti dua unit sepeda motor serta pakaian dan alas kaki yang diduga dipakai saat kejadian.
Kasat Reskrim Polres Garut AKP Herman Saputra, S.H., M.H., http://C.HRA. membenarkan penangkapan tersebut. “Keempat pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti di Mapolres Garut.
Saat ini penyidik melakukan pemeriksaan intensif, mendalami peran masing-masing, serta melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya,” ujar AKP Herman.
Sumber: Humas Polres Garut
Redaksi






