mediakrimsustnipolri.com

Palembang – Kecepatan dan ketelitian penyelidikan kembali dibuktikan Unit I Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel. Berselang sesaat setelah menerima laporan, tim berhasil membongkar kasus pencurian mesin penggiling ikan milik warga di Lorong Putat, Kecamatan Jakabaring, Palembang.

Dua pelaku berinisial LK, 32, dan YS diamankan. Fakta mengejutkan, keduanya ternyata bertetangga dan tinggal satu kelurahan dengan korban. Mesin yang dicuri berhasil diamankan utuh sebagai barang bukti.

Plt. Kasubdit III Jatanras AKBP Muhammad Sofwan Rosyyidi, S.I.K., M.H. menjelaskan, meski nilai barang tidak besar, dampaknya vital bagi ekonomi korban.

“Secara nilai uang mungkin tidak terlalu besar, tapi dampaknya sangat besar bagi kehidupan korban. Alat itu sumber penghasilan mereka. Makanya kami bergerak cepat, ungkap kasus, tangkap pelaku, kembalikan barang bukti agar korban bisa kembali bekerja,” tegasnya.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. menegaskan, polisi wajib melindungi hak milik warga apa pun bentuk dan nilainya.

“Setiap warga berhak merasa aman atas hartanya. Bagi banyak masyarakat, mesin penggiling ikan adalah nyawa untuk mencari nafkah dan menghidupi keluarga. Kami pastikan keamanan terjaga dan pelaku, sekalipun tetangga sendiri, akan kami proses hukum,” ujar Kombes Pol Nandang.

Kedua tersangka kini diamankan di Mapolda Sumsel untuk penyidikan. Mereka akan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai aturan hukum berlaku.

Polda Sumsel kembali mengingatkan, kejahatan di mana pun dan oleh siapa pun akan ditindak tegas demi rasa aman bersama.( Tim Redaksi)