mediakrimsustnipolri.com

GARUT – Polsek Garut Kota berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor hanya dalam waktu kurang dari tujuh jam setelah laporan diterima. Seorang terduga pelaku dibekuk dan motor korban diamankan.

Kejadian bermula Senin malam, 6 Juli 2026. Korban Restu Rizki Fauzi, 28 tahun, warga Tarogong Kidul, memarkir Honda Beat Street miliknya di Jalan R. Dewi Sartika, tepat di depan Rutan Garut, Kelurahan Pakuwon, sekitar pukul 18.00 WIB. Saat kembali satu jam kemudian, motornya sudah raib. Korban langsung melapor ke polisi.

Usai menerima laporan pukul 20.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Garut Kota bergerak cepat. Kanit Reskrim AKP Zainuri menyebut tim langsung melacak keberadaan motor. Informasi didapat, kendaraan dibawa ke arah Pameungpeuk menuju Cibalong.

Pengejaran dilakukan hingga Selasa dini hari, 7 Juli 2026 pukul 02.15 WIB. Tim berhasil membekuk terduga pelaku berinisial JN alias C, 44 tahun, warga Kecamatan Cisompet, di pinggir Jalan Raya Pameungpeuk-Cibalong. Satu pelaku lain berinisial D masih diburu.

Dari tangan pelaku, polisi menyita motor milik korban serta alat yang dipakai beraksi: gagang kunci T, tiga mata kunci astag, magnet pembuka kunci kontak, dan dua buah kunci kontak.

Saat ini terduga pelaku dan seluruh barang bukti diamankan di Polsek Garut Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kasus dijerat pasal pencurian dengan pemberatan. ( red)