mediakrimsustnipolri.com
SIMALUNGUN, 4 Agustus 2026 – Semangat tanpa henti dalam memberantas kejahatan kembali dibuktikan Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun bersama Unit Reskrim Polsek Gunung Malela.
Tak gentar menempuh perjalanan jauh lintas provinsi, aparat berhasil meringkus seorang tersangka kasus pencurian dengan pemberatan yang telah buron lebih dari 10 hari hingga ke wilayah Provinsi Riau.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba membenarkan keberhasilan operasi penangkapan tersebut, Selasa (4/8/2026) pukul 13.00 WIB.
“Keberhasilan ini merupakan hasil koordinasi yang solid antara Unit Reskrim Polsek Gunung Malela dan Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun dalam mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang meresahkan masyarakat,” ujar AKP Verry Purba.
Ini merupakan wujud nyata profesionalisme Polres Simalungun Polda Sumut yang berintegritas dan humanis dalam melayani masyarakat.
*Kronologi Kejadian*
Kasus ini bermula pada Minggu, 19 Juli 2026 sekira pukul 10.00 WIB di Nagori Estate, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Pelapor Johan Pangeran menerima laporan dari Mikael Tyson Simare Mare selaku petugas keamanan PT. Indorasaprima Sukses Gemilang,
bahwa uang hasil penjualan mie senilai Rp46.240.000 yang diserahkan sales berinisial Agung kepada security bernama Luhut Nainggolan dan disimpan di loker pos keamanan telah raib.
“Akibat peristiwa tersebut, pelapor mengalami kerugian materiil sebesar Rp46.240.000. Laporan polisi kemudian diterima di Polsek Gunung Malela pada tanggal 21 Juli 2026,” ucap AKP Verry Purba.
*Pelaku Buron hingga ke Riau*
Dari rangkaian penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa pada Senin 21 Juli 2026 sekira pukul 08.00 WIB, Luhut Nainggolan bersama tersangka Samuel Darwis Sihombing (28), warga Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, meninggalkan kediaman masing-masing.
Penyelidikan mengerucut bahwa Samuel Darwis Sihombing diduga keras sebagai pelaku utama yang bekerja sama dengan security Luhut Nainggolan.
“Setelah dilakukan penyelidikan intensif, pada Sabtu 1 Agustus 2026 sekira pukul 22.00 WIB diperoleh informasi bahwa tersangka Samuel Darwis Sihombing berada di wilayah Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau,” ungkap AKP Verry Purba.
*Pengejaran Lintas Provinsi*
Informasi tersebut menjadi titik balik operasi. Atas koordinasi Kasat Reskrim Polres Simalungun dan Kapolsek Gunung Malela, Kanit Reskrim Polsek Gunung Malela bersama Kanit Jatanras dan tim opsnal langsung bergerak melakukan pengejaran lintas provinsi.
Hasilnya, tersangka berhasil ditangkap beserta sejumlah barang bukti.
Kanit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun Ipda Bolon Hot Situngkir, S.H., yang memimpin langsung operasi menegaskan komitmen timnya.
“Sampai ke Provinsi Riau, hingga lubang semut pun kami kejar para penjahat di Simalungun ini,” tegas Ipda Bolon.
*Barang Bukti Diamankan*
Sejumlah barang bukti berhasil diamankan, di antaranya:
1. Uang tunai Rp2.000.000
2. Satu buah cincin silver
3. Satu unit powerbank merek ZZ warna hijau
4. Satu unit handphone android
5. Satu buku penerimaan uang titipan
6. Satu jaket hoodie hitam
7. Satu unit sepeda motor Honda Revo tanpa pelat nomor
8. Satu flashdisk berisi rekaman video CCTV
Tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Gunung Malela untuk proses penyidikan lebih lanjut.
AKP Verry Purba menambahkan penyidik akan terus melakukan pengembangan dan pencarian barang bukti lainnya, termasuk mendalami keterlibatan pihak lain.
“Situasi saat ini kondusif. Kami berkomitmen untuk terus mengungkap setiap tindak kejahatan demi memberikan rasa aman kepada seluruh masyarakat Simalungun,” pungkas AKP Verry Purba. ( red)
Sumber : Humas Polres Simalungun







