mediakrimsustnipolri.com
Tapung Hilir, 16 Juli 2026 – Polsek Tapung Hilir Polres Kampar menangkap seorang pria berinisial AL (44), warga Desa Kota Garo, yang diduga hendak bertransaksi narkoba jenis sabu-sabu di kebun sawit milik warga, Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.
Penangkapan dilakukan di Dusun II, Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti 13 paket sabu-sabu dengan berat bruto 3,51 gram.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tapung Hilir AKP Khairil mengatakan, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf A UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 609 ayat (1) huruf A UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana.
“Ia merupakan pengedar yang sudah sangat meresahkan warga setempat,” jelas AKP Khairil, Kamis (16/7/2026).
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait peredaran narkoba di Desa Kota Garo. Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati pelaku AL sedang melakukan transaksi sabu-sabu di kebun sawit.
Kapolsek menyebut penangkapan sempat sulit karena pelaku kerap menjadi target dan berusaha melarikan diri. “Saat penangkapan, pelaku AL ini sempat melarikan diri dan akhirnya berhasil kita amankan,” terangnya.
Dalam penggeledahan yang disaksikan aparat desa, petugas menemukan 13 paket sabu-sabu di kantong belakang celana pelaku, dua bungkus plastik bening, kotak rokok Sampoerna, uang tunai Rp570.000, dan satu unit handphone milik pelaku.
Dari hasil interogasi, AL mengaku mendapatkan sabu tersebut dari SI yang berada di Desa Kota Garo. “Pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Tapung Hilir untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegas AKP Khairil. ( red)
Sumber: Humas Polres Kampar







